Pengolahan limbah medis RSUD Biak menggunakan insinerator

admin

Biak (ANTARA) – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memusnahkan sampah medis menggunakan mesin insinerator sehingga kebersihan lingkungan tetap terjaga aman dari bahan berbahaya sisa bahan medis.

“Rumah sakit memiliki mesin pembakar sampah maka sampah medis akan langsung dibawa ke area pembakaran,” kata Direktur RSUD Biak Numfor dr Ricardo Mayor di Biak, Rabu.

Ia mengatakan tempat sampah limbah medis biasanya akan berisi selang bekas infus, masker bekas, sarung tangan bekas, tisu bekas dan kain bekas.

Namun bagi rumah sakit tak punya insinerator  maka dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemusnahan limbah medis di rumah sakit.

Limbah medis sendiri adalah segala jenis sampah yang mengandung bahan infeksius (atau bahan yang berpotensi mengandung bahan limbah berbahaya)

“Selama beberapa tahun ini proses pengolahan limbah medis di lingkungan RSUD Biak sudah pakai mesin pengolah sampah sehingga menjamin lingkungan tetap bersih,” katanya.

Biasanya limbah medis berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium serta fasilitas penelitian medis.

Diakuinya, masalah pengelolaan limbah medis yang bekas pakai pelayanan di rumah sakit Biak tetap menjadi pihak manajemen RSUD karena telah menjadi persyaratan standardisasi pelayanan untuk pasien.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988 mendefinisikan limbah medis sebagai limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi atau perawatan manusia atau hewan.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer