Penggiat antikorupsi nilai vonis hakim terhadap penyuap NA sudah tepat

Makassar (ANTARA) – Penggiat antikorupsi Komite Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat Djusman AR menilai vonis dua tahun penjara terhadap Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, sudah tepat.

“Sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara, majelis hakim pun memutus vonis yang sama dengan melihat berbagai fakta-fakta persidangan,” ujar Djusman AR di Makassar, Senin.

Ia mengatakan terdakwa Agung Sucipto yang selama menjalani persidangan juga kooperatif dengan mengakui semua pembuatannya sehingga majelis hakim memberikan pertimbangan putusan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

Djusman juga menyatakan dengan terbuktinya praktik penyuapan oleh terdakwa Agung Sucipto, pemilik dari perusahaan PT Agung Perdana Bulukumba itu, juga akan menyulitkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam persidangan nanti.

“Karena Agung Sucipto sudah terbukti dan dalam setiap sidang itu ada banyak fakta-fakta persidangan terungkap, maka akan sulit dari terdakwa lainnya yakni Nurdin Abdullah untuk lolos dari jeratan hukum,” katanya.
 

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta untuk terdakwa Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah

“Secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan menyediakan dan kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dollar Singapura ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Terdakwa Agung Sucipto pada sidang itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama, dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )