Pemprov Malut perpanjang masa belajar siswa di rumah hingga 12 April

Ternate (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), kembali mengeluarkan surat edaran terkait dengan perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga 12 April 2020.
“Kami telah terbitkan edaran terkait penyesuaian system kerja dan perpanjang masa pembelajaran dari rumah(bagi siswa dan bekerja dari rumah (bagi guru dan pegawai) hingga tanggal 12 April 2020 dengan tetap mengikuti perkembangan sambil menunggu regulasi selanjutnya dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Makhdy Hasan melalui siaran pers yang diterima Antara, Sabtu.
Menurut dia, surat edaran Nomor: 421/36/2020, tentang Penyesuaian sistem kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dalam masa darurat penyebaran corona virus (COVID-19) mengatur soal system belajar di rumah serta guru dan dan pegawai.
Dimana, dalam surat tertanggal 27 Maret dijelaskan juga dengan memperhatikan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 440/670/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Protokuler Ujian Nasional 2019/2020 dan edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI No.4/2020,
Menurut dia, adanya kebijakan perpanjang siswa belajar di rumah sampai 12 April bagi yang tidak ujian, karena keputusan pusat harus diikuti apa keputusan pusat, ini demi keselamatan rakyat agar aman dan tentram menyusul merebaknya wabah virus COVID-19.
Sedangkan, untuk rapat kelulusan dan kenaikan kelas dilakukan tampa tatap muka seluruh dewan guru, dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi ketersediaan fasilitas yang tersedia di sekolah, termasuk meniadakan pertemuan untuk menyampaikan pengumuman kelulusan dan penerimaan rapot, sekolah dapat menyesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas yang tersedia.
Untuk itu, dirinya berharap Kepala sekolah dan wakil kelas wajib mengontrol siswa agar tidak berkeliaran di tempat keramaian dan memastikan terjadi proses belajar mengajar di rumah.