Pemkot Sorong data pengemudi angkot layak terima bantuan sosial

admin

Sorong (ANTARA) – Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Sorong mendata sopir angkutan kota  layak menerima bantuan sosial yang dialokasikan dari dua persen dana transfer umum khusus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong, Paul Yawan di Sorong, Senin mengatakan bahwa sopir angkot adalah pihak yang merasakan langsung dampak dari kenaikan BBM bersubsidi.

Dia mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan dua persen anggaran untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kenaikan BBM subsidi.

Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Sorong melakukan pendataan kembali sopir angkot yang aktif dan layak menerima bantuan sosial dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Dikatakan bahwa jumlah angkutan umum yang terdata pada Dinas Perhubungan Kota Sorong sebanyak 1546. Namun tidak semua aktif beroperasi sehingga data tersebut akan diverifikasi kembali.

Dinas akan mendata ulang lagi jumlah angkot yang aktif beroperasi serta kelengkapan surat-surat dan juga kelengkapan surat-surat sopir pengemudi kendaraan.

“Hal ini dilakukan agar dalam pemberian bantuan sosial tepat sasaran atau benar-benar kepada sopir yang layak untuk menerimanya,” tambah Kepala Dinas Perhubungan itu.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer