Pemkab Teluk Wondama perluas penerima bantuan dampak pandemi

admin

Teluk Wondama (ANTARA) – Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi minta cakupan penerima bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang bersumber dari APBD diperluas dengan mengakomodir warga yang belum memiliki KTP Wondama.

Penyaluran bansos COVID-19 dari APBD berupa uang tunai sebesar 600 ribu per bulan telah dimulai pada Kamis, 30 April lalu. Pemkab awalnya mempersyaratkan data penerima bansos berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang berarti penerima haruslah warga yang telah memiliki KTP Wondama.

Dari hasil evaluasi awal diketahui banyak warga dari kalangan tidak mampu yang seharusnya berhak menerima bansos tidak bisa terakomodir lantaran terganjal NIK. Oleh karena itu bupati meminta jajarannya mencari formula yang tepat agar warga terdampak yang belum punya KTP tetap bisa menerima bansos namun tidak menyalahi prosedur yang dipersyaratkan.

“Saya sudah instruksikan Sekda agar dicari cara bagaimana supaya warga yang belum punya KTP Wondama tapi mereka ini sudah ada di sini dan tinggal bersama-sama kita, bisa menerima bantuan karena mereka juga terkena dampak dari virus ini,“ ucap Bupati di Wasior, Senin.

Berdasarkan data Dinas Sosial, tukang ojek merupakan kelompok masyarakat terdampak Covid-19 yang paling banyak terganjal ketentuan NIK. Pasalnya sebagian besar anggota perkumpulan ojek di Kota Wasior belum mengantongi KTP Wondama.

Lebih lanjut Imburi juga minta jajarannya terus memperbaharui data penerima bansos COVID-19 untuk memastikan mereka yang berhak namun belum terdata bisa terakomodir.

Untuk kelompok nelayan misalnya, menurut bupati, jumlah penerima sebanyak 200 nelayan sebagaimana data yang diajukan Dinas Perikanan masih terlalu sedikit. Dia minta Dinas Perikanan memperbaharui data tersebut.

“Nelayan kalau 200 orang itu terlalu sedikit. Kita punya wilayah ini sebagian besar penduduk tinggal di daerah pesisir jadi nelayan pasti banyak, cari tambah lagi karena nelayan kita ini banyak,“ ujar orang nomor satu Wondama ini.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Teluk Wondama telah menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos COVID-19. Yakni para petani dan nelayan, buruh pelabuhan (TKBM), kelompok penjual di pelabuhan, tukang ojek, sopir truk juga sopir pikap bersama dengan kernetnya.

Selain itu Pemkab juga memberikan bantuan stimulus kepada UMKM termasuk mama-mama penjual di pasar. Kepada semua kelompok tersebut diberikan bantuan tunai berupa uang 600 ribu per bulan yang rencananya akan disalurkan selama 3 bulan terhitung mulai April 2020. 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer