Timika (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam, seperti bar, diskotik, tempat biliard, rumah bernyanyi dan lainnya di wilayah itu, yang tetap beroperasi meski sudah ada imbauan untuk penutupan sementara waktu guna mencegah penularan wabah COVID-19.
“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, kalau ada yang masih bandel tidak mau tutup, cabut saja izinnya. Jangan karena ulah satu dua orang, lalu banyak orang menjadi korban,” kata Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Minggu.
Hingga Sabtu (21/3) malam, beberapa tempat hiburan malam (THM) di Kota Timika masih tetap beroperasi, seperti salah satu bar yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2 Timika.
Padahal, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/254 tentang langkah konkret upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya, yaitu meminta semua pihak menghindari dan membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
Kepala Dinas Satpol PP Mimika Willem Naa mengatakan jajarannya bersama Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dan Dinas Kesehatan Mimika telah mendatangi semua bar, diskotik dan THM lainnya di Kota Timika pada Sabtu (21/3) malam dengan membawa serta surat edaran Bupati Mimika sekaligus memberikan pengarahan untuk penutupan sementara waktu tempat-tempat tersebut.
“THM yang melanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi tegas, yaitu penutupan secara total dan seluruh izinnya dicabut. Esok tidak ada lagi peringatan, mereka yang masih berani buka langsung kami tutup total, tidak ada kompromi,” kata Willem.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Mimika Reynold Ubra mengatakan hingga kini belum ditemukan kasus virus corona jenis baru atau COVID-19 di wilayah Mimika.
“Secara keseluruhan hasil Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) 24 jam belum ditemukan orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP),” katanya.
Kabupaten Mimika sendiri menyiapkan empat fasilitas kesehatan untuk menangani pasien terpapar COVID-19, yaitu Rumah Sakit Tembagapura yang dikelola oleh AEA, Klinik Kuala Kencana, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika dan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) milik Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK).
“Meskipun dengan standar yang minimal, pengendalian infeksi melalui penyediaan ruang isolasi pada empat faskes tersebut sudah bisa dilakukan,” kata Reynold.
Reynold yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika itu menyambut baik keputusan Kementerian Kesehatan yang menetapkan RSUD Mimika menjadi salah satu dari empat rumah sakit di Provinsi Papua sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien virus corona COVID-19.