Makassar (ANTARA) – Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, DR Ilham Azikin menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang menyebarkan berita bohong di media sosial terkait wabah virus corona baru (COVID-19).
“Jika itu terkait dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) maka Pemkab Bantaeng akan memberikan sanksi tegas. Jika terkait dengan pidana, akan diserahkan prosesnya ke penegak hukum,” kata Ilham Azikin di Bantaeng, Kamis.
DR Ilham Azikin mengimbau seluruh masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam memanfaatkan media sosial. Dia berharap semua pihak untuk ikut memberikan pencerdasan di media sosial mengenai COVID-19 ini.
“Mari bersama-sama untuk bijak dan membantu pemerintah untuk senantiasa memberikan pencerdasan di media sosial,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah Kabupaten Bantaeng melakukan kegiatan sosial selama pandemi COVID-19
Dikatakan, posko induk telah dipersiapkan untuk Pemkab Bantaeng di Jalan Lamalaka untuk melaksanakan percepatan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19 di kabupaten itu.
“Posko ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai pusat atau sumber data sebagai rujukan terhadap langkah-langkah pencegahan corona,” kata dia.
Sekda Bantaeng, Abdul Wahab menambahkan, pihaknya berharap tidak ada ASN yang ikut menyebarkan berita hoaks di media sosial di tengah masalah sosial yang timbul akibat pandemi virus corona.
“Malah kita harapkan ASN juga ikut membantu Pemkab Bantaeng untuk mencerdaskan masyarakat, khususnya melalui media sosial,” katanya.