Ambon (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Chairil Nurlette karena terbukti menyimpan dan memiliki narkoba golongan satu jenis tanaman ganja yang dikemas dalam 23 lipatan kertas nasi ukuran kecil.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ketua majelis hakim R.A. Didi Ismiatun yang didampingi Christina Tetelepta dan Jimmy Wally di PN Ambon, Jumat.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Ronald Silawane menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Chairil Nurlette alias Hairil ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada hari Kamis (26-7-2019) sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan terdakwa di depan SPBU Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah ini setelah polisi mendapatkan informasi terdakwa sedang memiliki narkoba golongan satu jenis tanaman ganja.
Polisi kemudian menahan terdakwa dan memeriksanya. Namun, yang bersangkutan mengaku barang bukti berupa ganja yang dikemas dalam 23 kertas bungkus ukuran kecil sudah disimpan di rumahnya.
Barang haram tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Fariz yang yang sampai sekarang masih dicari dan sudah berstatus DPO polisi.