Pemerintah akan lepas 61,48 persen kepemilikan saham pada Semen Kupang

admin

Untuk Semen Kupang, metode privatisasi dengan melakukan penjualan saham secara langsung kepada investor yang berminat

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah akan melakukan divestasi dengan menjual sebanyak 82.213 saham atau 61,48 persen kepemilikan negara pada PT Semen Kupang (Persero) Tbk secara langsung kepada investor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, mengatakan investor dapat mengambil alih kepemilikan pemerintah yang sebesar 61,48 persen.

Sisanya, ia menjelaskan sebesar 37,39 persen saham perseroan ini dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sebesar 1,12 persen dimiliki oleh pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Untuk Semen Kupang, metode privatisasi dengan melakukan penjualan saham secara langsung kepada investor yang berminat dengan rentang saham 82.213. Pemerintah dalam hal ini akan mendelusi sampai 0 persen,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan Semen Kupang memerlukan investasi tambahan untuk merevitalisasi pabriknya, salah satunya perlu penggunaan teknologi terkini dalam proses produksi.

Ia melihat masih adanya potensi pasar di wilayah NTT dan sekitarnya, ditambah kapasitas produksi pabrik perseroan ini mencapai 300 ribu ton per tahun.

Ia berharap upaya ini dapat membuat skema corporate action dan memberikan tambahan investasi yang lebih besar sehingga perseroan dapat beroperasi secara mandiri.

Ia juga berharap upaya ini dapat mempermudah akses ke produk bahan bangunan bagi masyarakat NTT dan sekitarnya, serta dapat mengoptimalkan penerimaan negara.

“Diharapkan dengan privatisasi PT Semen Kupang, kita bisa melakukan unlock value untuk membuka akses atas sumber bahan baku untuk mencapai target dan memenuhi kebutuhan NTT dan sekitarnya,” ujar Rio.

Rio menjelaskan operasional perseroan ini dalam beberapa tahun terakhir tidak dilakukan secara mandiri, namun, dengan perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) hingga 31 Desember 2021 yang dinilai tidak layak dilanjutkan.

Ia melanjutkan kapasitas terpasang pabriknya juga terbatas dengan tingkat utilisasi belum optimal sejak tahun 2009 dengan produksi sepenuhnya dilakukan oleh mitra KSO, serta perseroan juga memiliki hutang jangka panjang kepada Bank Mandiri sebesar Rp533,32 miliar per Desember 2021.

Baca juga: Semen Kupang belum mampu penuhi permintaan masyarakat NTT
Baca juga: BTN “right issue” Rp4,13 triliun guna kuatkan modal dan salurkan KPR
Baca juga: Pemda NTT segera ambil alih PT Semen Kupang

 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer