Pelaku usaha dituntut bangun platform digital untuk kembangkan bisnis

admin

Jakarta (ANTARA) – Wakil Rektor I Bidang Pembelajaran Universitas Prasetiya Mulya, Prof. Agus W. Soehadi, Ph.D mengatakan dengan kondisi sekarang ini pelaku usaha dituntut mampu membangun platform digital untuk mengembangkan bisnis.

“Bicara mengenai platform digital maka isunya kompleksitas. Bagaimana melihat gambaran berbeda dengan apa yang dilihat oleh industri tradisional atau konvensional,” kata Prof. Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan dalam bisnis transportasi tidak hanya soal pengangkutan orang atau barang tapi juga restoran, supermarket, dan aspek lainnya.

“Sehingga kemampuan berpikir kompleks, melakukan kolaborasi, negosiasi menjadi penting agar kita bisa masuk ke keseluruhan ekosistem,” jelas Prof. Agus.

Baca juga: Kartini masa kini, manfaatkan teknologi digital untuk berjuang

Dengan perkembangan teknologi digital saat ini, banyak aplikasi yang dibuat dan memang secara rutin digunakan sehari-hari.

“Kami punya program studi S1 Software Engineering Universitas Prasetiya Mulya untuk memenuhi kebutuhan ahli di bidang ‘e-commerce‘ dan intelijen bisnis seperti saat ini,” ujar Prof. Agus.

Prof. Agus mengatakan untuk membangun aplikasi harus sesuai dengan kebutuhan dunia industri serta yang lebih penting harus memenuhi unsur akrab bagi pengguna di luar soal tampilan dan sebagainya.

Di samping itu, dengan beragamnya produk dan informasi yang beredar pada platform digital, maka diperlukan pemeliharaan praktik hukum guna menjaga hak kekayaan intelektual dan keamanan data pribadi.

Baca juga: Kampus digital bisnis jadi fokus rektor termuda Indonesia

Demi menjawab tantangan tersebut, Universitas Prasetiya Mulya juga membuka program S1 Hukum Bisnis Internasional. Hal ini untuk menjawab perkembangan teknologi digital dan jaminan perlindungan di dunia maya.

Mahasiswa berkesempatan untuk mengunjungi beragam firma hukum dan organisasi nasional atau internasional dalam program kunjungan perusahaan beberapa di antaranya adalah Bank Indonesia, AirAsia red house, ASEAN, dan kantor KPK

“Lulusan dituntut memiliki kemampuan cerdik dalam menganalisis kasus hukum, kebijakan peraturan dan praktik hukum bisnis internasional,” kata Prof. Agus.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer