Mamuju (ANTARA) – Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Majene, Kamis.
Sosialisasi KIK yang berlangsung di Hotel Villa Bogor Majene dan dibuka oleh Wakil Bupati Majene Lukman itu, dihadiri perwakilan dari Dinas Pariwisata Budaya, Perindustrian dan UMKM setempat, pelaku seni dan budaya, pengrajin sutra Mandar serta para pelaku usaha di daerah itu.
Pada kesempatan itu, Lukman berjanji akan meminta dinas terkait agar mendorong dan memfasilitasi para pelaku bisnis dan pengusaha di Kabupaten Majene, mendaftarkan merek produknya.
“Produk yang telah siap adalah bawang goreng dan minyak Mandar, untuk segera didaftarkan mereknya,” kata Lukman.
Sementara, Kepala kanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto mengatakan, gula Mandar, pisang Loka Perre dan kopi Kaleok, merupakan produk yang berpotensi dilindungi indikasi geografis.
“Sedangkan seni Passayang sayang. Sayyang Pattu’du, Lipa’ Sa’be Mandar serya Lopi Sandeq, akan diinventarisasi sebagai kekayaan intelektual komunal,” kata Harun Sulianto.
Selain memberikan perlindungan, pendaftaran produk indikasi geografis tersebut lanjut Harun Sulianto, juga untuk meningkatkan daya saing dan dorong ekonomi daerah.
“Sebagai contoh, produk lada putih Munthok begitu mendapat perlindungan indikasi geografis, harganya meningkat jauh karena kualitas terjamin baik. Posisi Sulbar sangat strategis sebagai penyangga calon ibu kota negara baru, tentunya harus memiliki daya saing secara ekonomi,” terang Harun Sulianto.
Sedangkan Kadiv Yankumham Sulbar Sri Lastami selaku narasumber mengatakan , KIK meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional( PT) dan Sumber Daya Genetik (SDG), perlu diinventarisasi ke database KIK agar dapat mencegah penyalahgunaaa atau klaim dari pihak lain.
Ekpresi Budaya Tradisional (EBT) lanjutnya, meliputi upacara daur hidup, upacara tradisional yang berkaitan dengan peristiwa alam, kesenian tradisional , cerita rakyat, hikayat, legenda, babad, permainan rakyat, ungkapan tradisional, tradisi dan ekspresi lisan.
Kemudian, bahasa, arsitektur tradisional dan pakaian tradisional serta ungkapan tradisional , batik, tenun, tarian, kaligrafi tradisional, dan karya seni tradisional lainnya serta upacara adat.
“Sedangkan Pengetahuan pengobatan warisan tradisional, serta bahan genetik yang terdapat dalam tumbuhan, hewan dan jasad renik merupakan beberapa contoh produk KIK,” tuturnya.
“Keragaman budaya di Majene perlu diinventarisasi dan dimasukkan ke data base KIK nasional agar menjadi modal dasar pembangunan Sulbar dan tidak diakui pihak lain,” kata Lastami.