Mataram (ANTARA) – Sejumlah Pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Lombok Barat menemui Ispan Junaidi, tersangka pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk, saat sedang menjalani pemeriksaan perdananya di Kantor Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
“Iya kami dari Dinas Pariwisata Lombok Barat, dari tadi di sini,” kata salah seorang perempuan berjilbab yang enggan menyebutkan namanya ketika ditemui di Kantor Kejari Mataram.
Lebih dari lima orang pegawai Dispar Lombok Barat datang ke Kantor Kejari Mataram. Kompak dengan mengenakan setelan kemeja putih dan bawahan hitam, mereka duduk berjajar di depan ruang Pidsus Kejari Mataram.
Sebelum Ispan Junaidi pada akhirnya selesai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada pukul 13.30 WITA, nampak dua perempuan di antaranya dipersilakan masuk ke dalam ruangan Pidsus Kejari Mataram.
Belakangan, salah seorang di antaranya yang masuk ke ruangan pidsus tersebut diketahui seorang pejabat Dispar Lombok Barat.
“Kalau yang masuk itu ibu Kasubbag Umum,” ujar dia yang mengaku datang ke Kantor Kejari Mataram hanya untuk mendampingi rekan lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra yang dikonfirmasi terkait kedatangan sejumlah pegawai Dispar Lombok Barat ke kantornya menjelaskan. Mereka hadir bukan diperiksa penyidik, melainkan kedatangannya hanya untuk mengurus persoalan administrasi perkantoran yang ketika itu masih berada di bawah tanggung jawab Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat.
“Cuma minta tanda tangan, surat jalan itu, SPPD (surat perintah perjalanan dinas) untuk kegiatan bulan Oktober,” kata Agung.
Proyek pengembangan wisata yang menjadi objek pemerasan Ispan Junaidi itu masuk dalam tahun anggaran 2019, berada di Desa Pusuk Lestari, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, proyeknya dikerjakan CV Titian Jati dengan masa kontraknya berlaku sampai 19 Desember 2019.
Pelaksana proyek ini merupakan korban pemerasan yang dituduhkan kepada Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat. Bukti pemerasannya terungkap dari hasil OTT pada Selasa (12/11) lalu.
Dalam giat OTT oleh Tim Intelijen Kejari Mataram tersebut, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang dari tas ransel warna hitam yang diamankan di ruangannya, diduga kuat jatah yang diterima dari pihak pelaksana proyek.
Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah dengan persentase mencapai lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar. Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi mengancam untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.
Karena perbuatannya, Ispan Junaidi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram disangkakan terhadap pidana pasal 12e dan atau pasal 12b dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.