Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan alasan mengapa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak diturunkan pada saat harga minyak dunia alami penurunan serta merebaknya pandemi COVID-19.
Laode mengatakan pihak direksi PT Pertamina secara proaktif bersilaturahmi secara virtual dengan pimpinan dan insan Ombudsman pada Selasa (19/5/2020) dengan secara khusus menyampaikan sejumlah alasan mengapa harga BBM tidak diturunkan, termasuk agenda peniadaan penggunaan BBM Premium di Pulau Jawa pada tahun 2020 ini.
“Setidaknya yang saya tangkap dari penjelasan Pertamina, ada tiga alasan pokok mengapa harga BBM tidak turun,” ujar Laode dalam rilis yang disampaikan di Jakarta, Selasa (26/5).
Pertama, kata dia, bahwa harga pokok BBM yang dijual di Indonesia sekarang ini adalah harga sebelum turunnya harga BBM dunia. Jadi kalau dijual dengan harga murah, sudah pasti Pertamina akan mengalami kerugian besar. Dan sebagai BUMN, niscaya hal itu tidak mungkin dilakukan.
Kedua, harga BBM dunia terus berfluktuasi (naik-turun). Pada hari dimana direksi PT Pertamina memberikan penjelasan secara virtual pada ombudsman, misalnya, harga BBM dunia menanjak naik di atas angka tiga puluhan dolar AS per barel.
Ketika aktivitas sosial ekonomi masyarakat dunia akan berangsur normal, niscaya harga BBM juga akan berangsur naik.
Ketiga, jika harga BBM diturunkan dan terjadi kerugian besar di pihak PT Pertamina, maka niscaya juga akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja.
“Tentu hal ini tidak dikehendaki. Saya turut apresiasi PT Pertamina yang hingga sekarang tidak ada PHK. Karena jika PT Pertamina mengalami kerugian dengan menurunkan harga BBM, maka akan semakin menambah barisan warga bangsa ini yang terkena PHK akibat wabah virus corona yang konon jumlahnya sekarang sudah berada di atas angka dua jutaan orang,” ujar Laode.
Lebih lanjut, ia meragukan upaya tertentu kelompok masyarakat, yang diinisiasi oleh tokoh-tokoh senior aktivis sosial di antaranya Marwan Batubara, kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk kepada PT Pertamina, akibat tidak kunjung diturunkannya harga BBM.
“Saya ragu terhadap upaya itu hanya akan buang-buang energi sosial. Padahal harga BBM tak akan kunjung diturunkan,” kata Laode.
Namun, upaya itu pun ia hargai sebagai bagian dari hak masyarakat dalam menyalurkan aspirasi. Namun Laode menilai, seharusnya perlu dipertimbangkan secara matang tentang manfaat dan mudharatnya.
“Memang sudah begitu kuat perbincangan di media sosial yang pada intinya melontarkan kritik baik kepada pemerintah maupun secara khusus Pimpinan PT Pertamina yang tak menurunkan harga minyak, meski harga minyak dunia sudah turun hingga dua puluhan dolar AS per barel. Bahkan ada yang berpendapat bahwa pemerintah menyedot uang rakyat dari harga BBM tetap seperti harga semula,” kata Laode.
Barangkali akan lebih tepat, katanya, sebelum gugatan class action diwujudkan, terlebih dahulu berkoordinasi atau minta penjelasan resmi dari Pimpinan PT Pertamina dan pejabat terkait di pemerintahan (khususnya menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), agar juga mendengarkan atau memperoleh pemahaman tentang alasan mengapa harga BBM tak kunjung turun.
Pada kesempatan pertemuan itu nantinya jika memang dilakukan, kedua pihak dapat saling berdebat berdasarkan data dan argumen masing-masing, kata Laode pula.
Selain itu, ia juga mengungkapkan tentang rencana kebijakan PT Pertamina untuk meniadakan penggunaan BBM jenis Premium di Pulau Jawa di tahun 2020 ini. Hal itu dikatakan terkait dengan upaya penghilangan subsidi BBM bagi pengguna kendaraan khususnya roda empat.
“Patut dicermati, asumsi yang dibangun pihak PT Pertamina adalah bahwa ketika seseorang sudah memiliki kendaraan roda empat berarti yang bersangkutan dianggap sudah mampu dan tak butuh lagi disubsidi,” ujar Laode.