Mensos serahkan bantuan Rp1,19 miliar kepada korban gempa

Ambon (ANTARA) – Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan bantuan logistik tahap dua Rp1,19 miliar kepada korban gempa bumi di Provinsi Maluku.

Bantuan logistik diserahkan Mensos Juliari kepada para korban bencana itu di lokasi pengungsian Universitas Darusalam Negeri Tulehu Kabupaten Maluku Tengah, Kamis.

Total bantuan yang diserahkan Rp1,19 miliar kepada pengungsi di tiga kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.

Selain bantuan logistik, juga diserahkan santuan bagi empat ahli waris korban meninggal dunia, masing-masing Rp15 juta.

Juliari mengatakan bantuan itu bentuk kepedulian serta  upaya pemerintah meringankan beban para korban terdampak bencana, dengan harapan korban bisa segera kembali beraktivitas secara normal.

“Kita berharap kondisi transisi darurat segera berakhir, sehingga para pengungsi bisa kembali ke rumah melakukan pemulihan dan menjalankan kehidupan normal kembali,” katanya.

Pengungsi, katanya, harus segera memasuki masa pemulihan, sedangkan saat ini masih transisi darurat. Kondisi itu tentunya merupakan hak pemerintah provinsi untuk menentukan status pascabencana.

“Setelah masa pemulihan kita dapat menindaklanjuti dengan pemberian bantuan jaminan hidup maupun bentuk bantuan lain yang sifatnya terdata dan ditentukan Kemensos,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Sartono Pinning mengatakan santunan korban meninggal dunia di Provinsi Maluku telah disalurkan kepada 26 ahli waris dari total 41 korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi.

Data Dinsos Maluku, korban meninggal dunia 41 orang, sampai saat ini telah diserahkan kepada 26 ahli waris, sedangkan yang tersisa 15 orang belum menerimanya karena masih menunggu persyaratan yang harus dilengkapi pihak keluarga.

“Sebagian besar di Kabupaten SBB (Seram Bagian Barat),  kita sementara melakukan koordinasi dan menunggu persyaratan yang harus dipenuhi. prinsipnya tidak ada masalah,” kata dia.
 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )