Masyarakat adat SBB tuntut Ranperda Penetapan Negeri disahkan, begini penjelasannya

admin

Ambon (ANTARA) – Masyarakat adat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis, menuntut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Negeri yang mengatur desa-desa adat segera disahkan oleh pemerintah setempat sebelum pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak digelar pada 20 Oktober 2021.

Puluhan masyarakat adat SBB mendatangi kantor Bupati SBB menuntut agar Ranperda Penetapan Negeri yang sudah disusun oleh DPRD setempat sejak  2017 segera disahkan, agar Pilkades di desa-desa adat bisa digelar sesuai dengan tata cara hukum adat yang dimiliki masing-masing desa tersebut.

Ini adalah kali kedua masyarakat adat dari puluhan desa di SBB berusaha menemui Bupati  mereka, sebelumnya mereka juga mendatangi kantor Bupati setempat pada 11 Oktober 2021, dengan membawa surat tuntutan yang berisi tiga permintaan, yakni Ranperda Penetapan Negeri segera disahkan, pemerintah kabupaten (Pemkab) harus mengevaluasi  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 92 desa yang masuk dalam Perda Desa agar diverifikasi kembali.

“Pemkab SBB tidak akomodatif, arogan dan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat.  Kamin berhasil menemui Bupati tapi tidak ada hasil positif. Kami malah dikatai bodoh,” kata seorang masyarakat adat yang juga koordinator demonstrasi di kantor bupati, Saman Patty saat dihubungi dari Ambon.

Ia mengatakan masyarakat adat SBB tidak menolak Pilkades serentak, mereka hanya meminta agar hak sebagai masyarakat adat untuk memilih pemimpin desa sesuai dengan tata cara dan hukum adat di desa masing-masing diakomodir, karena Pemkab SBB juga sebelumnya juga telah mengesahkan Perda Negeri dan Perda Saniri pada 2019.

Perda Negeri berkaitan dengan tata cara pengangkatan raja desa adat, sedangkan Perda Saniri berkaitan dengan kelembagaan adat di desa adat. Kedua Perda tersebut tidak bisa diimplementasikan karena Ranperda Penetapan Negeri yang berisi defenisi dan kategori desa adat belum disahkan. Selain itu, desa-desa adat yang ada di SBB sudah dimasukkan dalam Perda Desa dan disahkan pada 2019.

“Ranperda Penetapan Negeri sudah rampung sejak 2019 kenapa tidak disahkan. Kami juga meminta pemkab untuk mengevaluasi BPD karena mereka mengambil keputusan di tiap-tiap negeri tanpa bermusyawarah dengan masyarakat, tiba-tiba panitia pilkades sudah dibentuk,” kata Saman Patty.

Ketua Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Saka Mese Nusa Salmon Salenusa mengatakan pihaknya mendukung gerakan sipil masyarakat adat SBB. Upaya agar tuntutan masyarakat adat terhadap hak mereka telah disampaikan kepada DPRD setempat pada 11 Oktober 2021.

DPRD SBB, kata Salmon, bersedia untuk memanggil tim identifikasi kesatuan masyarakat hukum adat yang diketuai oleh Sekda SBB Mansyur Tuharea dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis Pemdes) Muksin Pelu, guna mendengarkan keterangan mereka terkait tuntutan masyarakat adat.

“Tidak disahkannya Ranperda Penetapan Negeri sama saja dengan menyandera Perda Negeri dan Perda Saniri. Jika sudah disahkan maka Pilkades bisa dilaksanakan dengan dua mekanisme, yakni desa adat dan desa administrasi,” kata Salmon.

Ketua Komisi I DPRD SBB Jamadi Darman dalam keterangan terpisah mengatakan Ranperda Penetapan Negeri merupakan usulan inisiatif dari DPRD SBB. Pihaknya telah memanggil Tim Identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat terkait tuntutan masyarakat adat pada 12 Oktober 2021, tapi mereka mengundurkan jadwal pertemuan hingga 16 Oktober 2021.

Pertemuan tersebut diundur karena Tim Identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat belum selesai merampungkan penilaian terhadap desa-desa yang masuk dalam kategori masyarakat adat.

“Ini kan tuntutan masyarakat, harapan kami bupati bisa memperhatikan hal ini juga, jangan dilihat secara sepihak. Semoga apa yang nantinya disampaikan pemkab melalui Tim Identifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat pada sabtu nanti, kami harap benar-benar final, jangan hanya memberikan gula-gula kepada masyarakat,” kata Jamadi Darman.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer