Ternate (ANTARA) – Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga kini belum memiliki tim ahli cagar budaya, meskipun memiliki kekayaan alam yang melimpah dan terkenal sebagai salah satu daerah dengan keberagaman suku dan budaya.
“Kekayaan sumber daya cagar budaya ini jika tidak dilindungi maka berpotensi diklaim daerah lain, tentunya tim ahli cagar budaya sangat dibutuhkan,” kata Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Malut, Ahmad Kamis di Ternate, Jumat.
Menurut dia, Malut hingga kini belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Daerah, padahal, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah provinsi maupun kabupaten/kota) wajib membentuk TACB.
Menurutnya, dengan adanya TACB, maka ratusan cagar budaya yang dimiliki saat ini bisa dinilai oleh tim itu apakah masuk dalam cagar budaya daerah, nasional, atau bahkan Internasional.
Kendati demikian, Ahmad optimis pada 2020, TACB Malut dapat terbentuk karena telah mengusulkan untuk membentuk tim tersebut.
Di mana, dalam satu tim terdiri dari lima orang dengan keilmuan yang berbeda-beda, mulai dari kalangan akademisi, birokrat, hingga pelaku budaya di masyarakat.
Oleh karena itu, dalam pembentukan TACB sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya yang berada di setiap wilayah.
Dia mengaku, saat ini pihaknya sangat membutuhkan TACB dan yang dimiliki saat ini hanyalah Tim Ahli Warisan Budaya tidak benda.
Apalagi, kata Ahmad, Malut dengan potensi sumber daya cagar budaya yang begitu banyak, ternyata belum mempunyai tim ahli, baik di kabupaten/kota maupun provinsi.