![]()

Makassar (ANTARA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyetujui lima kasus permohonan penghentian penuntutan perkara di Sulawesi Selatan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi menyatakan persetujuan tersebut disampaikan setelah ekspose kasus dengan pihak Kejaksaan Agung melalui video, Rabu.
Ia mengatakan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan Jaksa Agung.
Ia menyebutkan sejumlah alasannya. Pertama, para tersangka baru kali pertama melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya alasan ketiga, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Keempat, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kelima, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Keenam, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Ketujuh, pertimbangan sosiologis, yakni masyarakat merespons positif.
Untuk kasus pertama diajukan Kejari Sinjai atas nama tersangka Saputra alias Aldi (27) pekerjaan wiraswasta dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka mencuri kamera, headset, dan jaket milik korban. Alasan mencuri untuk membayar sewa indekos dan untuk membeli susu anaknya.
Kasus kedua diajukan Kejari Gowa atas nama tersangka Syaiful (44), pekerja bengkel, melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan atas perkara penagihan utang PNM Mekar kepada korban. Kasus ketiga diajukan Kacabjari Luwu Timur, di Wotu atas kasus penganiayaan dengan tersangka M Hidayat (26).
Kasus yang sama diajukan Kejari Parepare atas nama tersangka Darman alias Parman (28), tukang kebun, serta Kejari Sinjai atas nama Mujahidin alias Pakeng (32). Kedua tersangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Permohonan keadilan restoratif tersebut setelah dilaksanakan ekspose secara virtual yang dihadiri Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Ekposes itu disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytriyanto beserta Kepala Kejari Sinjai, Kepala Kejari Gowa, Kepala Kejari Parepare dan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.