Legislator: Tuntaskan rancangan peraturan pemerintah untuk awak kapal

admin

RPP ini harus segera diselesaikan, karena menyangkut nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jangan ada lagi lempar tanggung jawab, karena hanya akan merugikan anak bangsa

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendesak pemerintah agar dapat segera menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dalam rangka melindungi Perlindungan awak kapal niaga dan awak kapal perikanan

“RPP ini harus segera diselesaikan, karena menyangkut nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI). Jangan ada lagi lempar tanggung jawab, karena hanya akan merugikan anak bangsa,” kata Felly Estelita dalam rilisnya di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Nasdem itu mengutarakan harapannya agar RPP diberikan guna mengutamakan perlindungan kepada awak kapal niaga dan awak kapal perikanan.

Untuk itu, ujar dia, diharapkan berbagai pemangku kepentingan untuk dapat betul-betul bersinergi dan berkomitmen untuk mewujudkannya.

Felly juga menginginkan pemerintah meningkatkan koordinasi dalam pemberian perlindungan jaminan sosial bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan negara selalu hadir negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Menaker mengungkapkan bahwa saat ini, RPP bagi awak kapal telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan sinkronisasi lintas kementerian juga terus dilakukan.

Sebelumnya, Pemerintah diminta harus betul-betul memprioritaskan penggunaan awak buah kapal (ABK) perikanan atau nelayan lokal dalam memberdayakan sektor perikanan tangkap di dalam negeri sebagai upaya meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Dalam pengelolaan perikanan tangkap, pemerintah sebaiknya prioritaskan ABK dalam negeri,” kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Selasa (6/2).

Menurut Abdi Suhufan, ABK dalam negeri secara teknik sudah banyak yang menguasai berbagai macam teknologi penangkapan yang efektif.

Selain itu, ujar dia, perlu diingat bahwa terdapat hingga ratusan ribu ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan yang berpusat di negara lain.

“Mereka menjadi migran karena gaji yang didapat lebih tinggi daripada bekerja pada kapal ikan dalam negeri. Mereka bisa mengisi kebutuhan dalam negeri,” katanya.

Terkait permasalahan ABK berkewarganegaraan Indonesia tersebut, lanjutnya, maka pemerintah juga mesti memperhatikan masalah kesejahteraan terutama gaji tetap dan jaminan sosial.

“DFW mengkhawatirkan ABK dalam negeri tidak akan terserap dengan membanjirnya TKA (tenaga kerja asing). Dengan keberadaan TKA juga berpotensi terjadinya praktik transhipment dan kerja paksa dan perdagangan orang sebab pengawasan tenaga kerja perikanan atau awak kapal perikanan di Indonersia saat ini masih lemah,” kata Abdi Suhufan.

Baca juga: DFW: Bitung percontohan perlindungan awak kapal perikanan

Baca juga: Pengusaha perikanan didesak beri perlindungan maksimal awak kapal

Baca juga: LSM minta kementerian lepas ego sektoral tingkatkan perlindungan ABK

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer