Ambon (ANTARA) – Anggota DPRD Provinsi Maluku Fauzan Alkatiri meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) proaktif dalam menangani belasan warga penderita kusta seperti yang terdapat di Dusun Kilmoda, Desa Kotasirih, Kecamatan Gorom Timur.
“Di dusun itu terdapat 15 warga penderita penyakit kusta tetapi disayangkan penanganan secara medis oleh pihak dinas belum dilakukan,” kata Fauzan, di Ambon, Kamis.
Anggota DPRD Maluku asal daerah pemiliha (Dapil) SBT itu juga telah meminta sejumlah rekannya di Kecamatan Gorom Timur untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan tentang kondisi 15 warga penderita kusta di Dusun Kilmoda.
Sebab, kata dia, Dinkes kabupaten SBT maupun Puskesmas terdekat dinilai lamban dalam menangani penyakit menular yang menimpa belasan warga setempat dan dikhawatirkan bisa menulari orang lain.
Kusta, yang juga dikenal dengan nama lepra atau penyakit hansen, adalah penyakit yang menyerang kulit, sistem saraf perifer, selaput lendir pada saluran pernapasan atas, serta mata.
Menurut dia, kusta bisa menyebabkan luka pada kulit, kerusakan saraf, melemahnya otot, dan mati rasa dan penyakit ini diakibatkan adanya bakteri “Mycobacterium leprae”.
Bakteri ini, kata Fauzan Alkatiri, memerlukan waktu antara enam bulan sampai 40 tahun untuk berkembang di dalam tubuh manusia, di mana tanda atau gejalanya bisa saja muncul antara satu hingga 20 tahun setelah seseorang penderita terinfeksi.
Anggota DPRD Maluku asal dapil Kabupaten SBT lainnya, Alimudin Kolatlena juga membenarkan adanya informasi belasan warga Dusun Kilmoda menderita penyakit kusta.
Dia mengaku justru mendapatkan informasi ini dari salah satu warga Desa Kotasirih yang selama ini bekerja sebagai petugas medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula, Ibu Kota Kabupaten SBT.
Ia menambahkan bahwa kusta merupakan penyakit yang dapat diobati, namun adanya stigma negatif di masyarakat seringkali menyebabkan munculnya diskriminasi terhadap penderitanya dan sering dikucilkan sehingga perlu ada sosialisasi dari pemerintah.