Lebak imbau warga berhenti merokok

Kita tahu dampak buruk perokok itu menimbulkan berbagai penyakit

Lebak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengimbau masyarakat dapat menghentikan kebiasaan merokok guna meningkatkan derajat kesehatan untuk mendukung program pembangunan nasional.

“Kita tahu dampak buruk perokok itu menimbulkan berbagai penyakit,” kata Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan dr Firman Rahmatullah dalam menyambut Hari Tembakau Sedunia di Lebak, Senin.

Pemerintah Kabupaten Lebak kini masih menggodok Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat yang pasif agar tidak terpapar asap oleh perokok aktif.

Sebab, kata dia, perokok itu cukup membahayakan bagi kesehatan, baik perokok sendiri maupun masyarakat yang terpapar asap rokok.

Dalam kandungan rokok itu sekitar 7.000 bahan kimia dan dimana 400 jenis di antaranya terkontaminasi zat beracun dan lebih parahnya 69 jenis dapat mengakibatkan kanker.

Selain itu juga meningkatnya prevalensi konsumsi rokok dapat menimbulkan berbagai penyakit tidak menular (PTM), seperti stroke, lambung, darah tinggi, jantung, asma, diabetes, ginjal, keropos tulang, kanker dan impoten.

Baca juga: Pengamat: Gencarkan sosialisasi bahaya rokok di tengah pandemi

Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya agar tidak terserang PTM hingga menimbulkan kematian.

Disamping itu juga jika masyarakat mengidap PTM tentu untuk biaya kesehatan sangat mahal.

“Kami mendukung Perda KTR guna mewujudkan derajat kesehatan, sehingga usia harapan hidup (UHH) warga meningkat,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, Perda KTR juga sejalan dengan visi Kabupaten Lebak sebagai kota sehat dan bersih guna sinergi membangun derajat kesehatan masyarakat.

Pelaksanaan kawasan bebas tanpa rokok itu,kata dia, nantinya masyarakat bisa dikenakan denda jika melakukan pelanggaran.

Bahkan, Pemerintah Kota Bandung menerapkan denda Rp500 ribu bagi warga yang ditemukan merokok di KTR tersebut.

Baca juga: Merokok di kawasan tanpa rokok kena denda Rp500 ribu di Kota Bandung

“Kami yakin KTR itu bisa mencegah pengendalian PTM juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghentikan merokok,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, kasus prevalensi perokok di Kabupaten Lebak tiga tahun lalu berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 36,84%, sehinga angka itu cukup tinggi di Provinsi Banten di atas rata-rata 31,05 persen atau prevalensi Indonesia 28,09 persen.

Kasus tingginya prevalensi perokok tentu berdampak terhadap kualitas kesehatan juga kehidupan sosial masyarakat dan lebih parahnya kasus pravalensi perokok di Kabupaten Lebak usia di atas 15 sampai 20 tahun sebanyak 876.653 jiwa, sedangkan usia 20 tahun ke atas 322.941 jiwa.

Dengan demikian, kata dia, konsumsi perokok rata-rata sebanyak 86 batang/ minggu atau 12 batang/hari, sehingga warga Kabupaten Lebak perokok aktif sebanyak 27 miliar batang per minggu atau 111 miliar batang per bulan.

“Kami yakin tingginya pravalensi perokok itu akan berdampak terhadap indek keluarga sehat (IKS),” katanya.

Baca juga: Perokok berisiko menderita penyakit COVID-19 lebih parah

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )