Layanan LTSA PMI di Loteng kembali dibuka

admin

Praya, NTB (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, (NTB) membuka kembali layanan terpadu satu atap (LTSA), setelah kran pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri dibuka pemerintah pusat.

“Layanan LTSA PMI di Lombok Tengah telah dibuka kembali, setelah sebelumnya tutup dampak pandemi COVID-19,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lombok Tengah Syamsul Rijal di Praya, Selasa.

Para CPMI yang ingin bekerja ke luar negeri mereka bisa mengurus berkas administrasi seperti KK, KTP dan paspor di layanan LTSA langsung tanpa harus ke Dinas Dukcapil Lombok Tengah. Dengan dibukanya kembali layanan tersebut dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dengan adanya layanan tersebut diharapkan dapat mencegah pemalsuan dokumen dan mencegah pengiriman CPMI secara ilegal.

“Ini untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Pasca kasus pandemi COVID-19 mulai terkendali dan pemerintah pusat mulai membuka pengiriman PMI ke luar negeri, jumlah warga yang ingin bekerja ke luar negeri di Lombok Tengah cukup tinggi. Dari data sementara pelayanan di LTSA yang melakukan pemberkasan hampir 70 orang per hari.

“Layanan di LTSA dalam satu hari itu rata-rata di atas 50 orang sejak dibuka dalam pekan ini,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri supaya berangkat secara resmi. Selain itu, apabila ada pihak sponsor PT yang menjanjikan hal-hal masih diragukan, supaya ditanyakan langsung kepada pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans Lombok Tengah.

“Kalau berangkat secara ilegal tidak ada jaminan dari pemerintah,” katanya.

Sesuai dengan undang-undang biaya pengiriman CPMI degan tujuan negara Malaysia saat ini telah menerapkan sistem zero kos atau gratis. Dimana CPMI hanya mengeluarkan dana jaminan Rp2,5 juta untuk pengurusan berkas administrasi dan bisa dikembalikan setelah mereka berangkat menuju Malaysia.

“Itu sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, kalau dulu biaya menjadi PMI itu bisa mencapai Rp5 juta,” katanya.

Untuk diketahui, beberapa negara yang telah dibuka untuk pengiriman PMI itu yakni Malaysia, Taiwan, Singapura, Polandia dan Arab Saudi untuk yang formal.

 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer