KPU Pegaf tetapkan syarat dukungan calon perseorangan

admin

Pegunungan Arfak (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Komisioner KPU Pegunungan Arfak Divisi Teknis Penyelenggara, Yosak Saroi di Ulong, Pegunungan Arfak, Senin, mengutarakan bakal calon yang hendak maju diharuskan memiliki persentase dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir yang diketahui berjumlah 32.527 Pemilih.

“Dari 32.527 pemilih jumlah minimum dukungan yang harus dipenuhi adalah 3.253. Ini dibuktikan melalui KTP,” sebut Yosak.

Ia menjelaskan, syarat dukungan bagi calon dari jalur independen atau perseorangan harus tersebar minimum di 50 persen dari 10 Distrik yang ada di daerah itu.

Yodak merinci, DPT pada pemilu terakhir di Distrik Anggi sebanyak 2.107 pemilih l, Anggi Gida 2.013, Sururey 2.673, Taigge 3.075, Membey 2.020, Didohu 2.406, Minyambow 6.076, Hingk 5.984, Catubow 2.857 dan Testega 3.316

Menurut dia, mengacu pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020 tahapan ini pengumpulan dukungan mulai dilakukan pada 26 Oktober 2019.

Sesuai tahapan, lanjut Yosak, pada awal November 2019, KPU Pegaf akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tahapan Pilkada. Hal pertama yang akan dilakukan yakni melaksanakan sosialisasi kepada bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak yang namanya sudah tersebar di masyarakat maupun di media massa.

“Sosialisasi diprioritaskan kepada bakal calon tentang mekanisme pencalonan pada jalur independen karena sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 sudah mulai menyerahkan syarat dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020,” ujarnya lagi.

Terkait dengan calon perseorangan yang akan minta dukungan masyarakat dapat menggunakan format dukungan. Surat pernyataan dukungan itu dapat menggunakan formulir B.1-KWK perseorangan. Formulir tersebut dapat diakses di website KPU.

Ia mengutarakan, untuk mempermudah tahapan ini KPU Pegunungan Arfak telah membuka Help Desk Pilkada 2020 di Kantor KPU Pegaf. Pihaknya pun membuka layanan di Sekretariat Penghubung sementara di Manokwari jika ada pasangan calon maupun tim sukses yang ingin berkoordinasi terkait tahapan pilkada.

Saroi menambahkan, tahapan Pilkada serentak 2020 telah diluncurkan tanggal 23 September 2019 lalu dan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

Di seluruh Indonesia terdapat 224 Kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada Serentak. Sedangkan di Papua Barat terdapat sembilan kabupaten salah satunya Pegunungan Arfak.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer