KPU Manokwari layani pengurusan DPTb sampai 7 Februari 2024

Manokwari (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Manokwari, Provinsi Papua Barat, membuka pelayanan untuk pengurusan pemilih yang pindah daerah atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 7 Februari 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Manokwari Jackson Hosio di Manokwari, Selasa, mengatakan warga yang pindah domisili ke Manokwari masih bisa mengikuti Pemilu 2024 dengan mengurus DPTb.
“Kalau ada warga yang sudah terdata daftar pemilih tetap (DPT) di daerah lain dan pindah daerah, misalkan ke Manokwari silakan mengurus DPTb di Kantor KPU Manokwari, kita layani hingga 7 Februari,” katanya.
Ia mengatakan warga yang ingin mengurus DPTb syaratnya harus membuat KTP-el dan kartu keluarga di daerah pindah. Syarat lainnya, warga tersebut sudah terdaftar DPT-nya di daerah asal.
Ia menjelaskan warga yang mengurus DPTb masih bisa mengikuti pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024, seperti pemilih pada umumnya. Warga tersebut dapat memilih seperti biasa di tempat pemungutan suara (TPS) dari pukul 08.00 WIT hingga 13.00 WIT sesuai alamat di KTP.
“Yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan sehingga harus mengurus sendiri dengan membawa dokumen KTP-el dan kartu keluarga ke Kantor KPU karena ada beberapa formulir yang harus diisi. Asalkan dia sudah terdaftar DPT-nya di daerah lain maka dia dapat pindah memilih atau DPTb,” ujarnya.
Ia menambahkan jika saat mengurus ternyata warga tersebut belum terdaftar pada DPT di daerah mana pun, maka dia masih bisa memilih tapi dikategorikan sebagai pemilih khusus.
Pemilih khusus akan memilih pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 itu pada pukul 12.00 WIT sampai pukul 13.00 WIT sebelum penutupan TPS selama masih ada surat suara sisa. Pemilih khusus dapat pemilih di TPS sesuai alamat di KTP.
Ia menambahkan pada Pemilu 2024 Kabupaten Manokwari memiliki 173 TPS yang tersebar di seluruh distrik. Selain TPS umum, ada tiga TPS khusus untuk narapidana, yaitu dua TPS di Lapas Kampung Ambon dan satu TPS di Lapas Ibu Anak di Distrik Manokwari Selatan.
“TPS Khusus ini untuk narapidana warga binaan lapas. Mereka tetap dapat menyalurkan hak memilihnya tapi mereka tidak bisa keluar coblos di TPS umum,” ujarnya.