Ternate (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menegaskan akan menindak Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di delapan kabupaten/kota, ketika ditemukan ada anggota PKK yang nakal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malut, Reni S. Banjar di Ternate, Selasa, menyatakan dari 40 anggota PPK yang baru saja dilantik jika ada niat-niat tertentu untuk menjadi anggota PPK, segera mengundurkan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sebab, dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Maka dari itu, jangan coba-coba untuk bermain sebagai penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah,” kata Reni.
Menurut dia, PPK yang dilantik harus ada catatan evaluasi dalam pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, karena ada PPK yang divonis dan dari pengalaman itulah bisa menjadi pedoman dalam pilkada di tahun 2020 ini, apalagi publik mengetahui bahwa lembaga KPU adalah lembaga yang independen, profesional dan mandiri.
“Pada dasarnya penyelenggara ad hoc pun terikat dengan peraturan maupun undang-undang yang di dalamnya terdapat pasal-pasal tentang prinsip-prinsip dan asas-asas sebagai penyelenggara. Olehnya itu jika ada anggota PPK yang merupakan titipan-titipan dari partai politik sebaiknya undurkan diri,” ujarnya.
Dia mengatakan, bekerja PPK selama 9 bulan maka harus teruji, profesional, dan berintegritas. Dari beberapa poin ini pasti mendapat golden tiket untuk berkesempatan naik level, baik itu di KPU Kota, KPU Provinsi maupun KPU RI. Buktinya, anggota KPU Kota Ternate satunya asalnya dari anggota PPK.
“Jadi bekerja sesuai dengan prosedur, mekanisme, peraturan perundang-undangan dan haru beramanah dalam menjalankan tugas yang diemban,” katanya.