KPK: Penggunaan aset negara oleh pihak tak berhak menimbulkan potensi rugikan negara

admin

Manokwari (ANTARA) –

Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK Dian Patria mengatakan bahwa pembiaran penggunaan aset negara oleh pihak yang tidak berhak berakibat pemborosan dan potensi merugikan keuangan negara.

“Permasalahan ini sudah cukup lama tanpa ada penyelesaian yang nyata. Negara harus hadir memberi solusi yang konkrit dengan pengambilalihan aset-aset milik pemda tersebut segera.” ujar Dian saat kunjungan langsung tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK ke Kantor Bupati Manokwari, Rabu.

KPK juga mengingatkan pentingnya bagi anggota keluarga para pejabat yang ikut menikmati penggunaan aset negara agar ikut diberikan pemahaman.

“Kepada anggota keluarga, pun penting diberi pemahaman bahwa memanfaatkan aset yang bukan haknya merupakan tindakan koruptif dan akan berdampak tidak baik bagi pendidikan kejujuran bagi keluarga dan keturunannya,” tukas Dian.

Selanjutnya Bupati Manokwari Hermus Indou beserta Wakil Bupati Edi Budoyo berkomitmen untuk melakukan penertiban kembali aset milik negara dari bekas pejabat di daerah itu.

“Kami melihat hal ini sebagai efisiensi sehingga tidak perlu anggarkan pengadaan setiap tahun. Perlu adanya perubahan karakter ASN,” ujar Bupati Hermus

Hermus lalu menyampaikan, selain pejabat di Pemerintah Kabupaten Manokwari, pakta integritas aset juga akan dikembangkan lebih luas sampai ke lembaga keagamaan, karena beberapa di antaranya juga memanfaatkan aset negara.

Lebih lanjut, Hermus juga menekankan perlunya optimalisasi kekayaan daerah untuk pendapatan.

” Kami komitmen, akan melakukan kegiatan serupa untuk seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Manokwari,” kata Bupati.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer