KPK kembali panggil enam saksi kasus proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua

admin

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, kembali memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

“Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, tim Penyidik KPK masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Enam saksi yang dipanggil, yakni mantan Kabag Umum Setda Mimika 2014-2015 Hendra Kamesywara, mantan Kabag Keuangan Setda Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika 2015-2017 Petrus Yumte.

Kemudian, Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J Macsurella, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

Sebelumnya pada Senin (9/11), KPK juga memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Dari enam saksi itu, lima saksi telah diperiksa penyidik di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua.

Lima saksi yang diperiksa, yaitu mantan Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika 2015-2017 Alfred Douw, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar, dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M Ilham Danto.

Kelimanya dikonfirmasi terkait tahapan perencanaan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015.

Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer