KPK dorong masyarakat adat Papua manfaatkan lahan bekas konsesi Sawit

admin

Manokwari (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar masyarakat adat Papua Barat mendapat prioritas dalam pengelolaan lahan  bekas konsesi sawit yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah.

“Kami mengapresiasi evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati oleh pemerintah delapan kabupaten dan Provinsi Papua Barat untuk menyelamatkan kawasan hutan,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat di Manokwari, Rabu (2/6).

Dia mengatakan, total luas wilayah konsesi sawit wilayah Papua Barat yang dievaluasi mencapai 646 ribu hektar. Salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi adalah pemberian sanksi sampai dengan pencabutan izin bagi 24 perusahaan.

Hingga 2 Juni 2021, kata dia, sebanyak 14 izin konsesi perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua Barat dengan luas 312 ribu hektar telah dicabut.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan tidak berhenti hanya di pencabutan perizinan saja, tetapi KPK berharap langkah selanjutnya perlu sinergi intensif para pihak dalam mendukung prioritas pengelolaan wilayah bekas konsesi sawit tersebut oleh masyarakat adat.

Dikatakan bahwa pemerintah jangan hanya mendorong secara administrasi saja, tapi harus menjamin pula saat pengelolaan oleh masyarakat di lapangan tidak ada masalah. 

Lakukan pemetaan wilayah dan marga masyarakat adat serta pastikan ada peraturan pendukung. Selain itu, siapkan masyarakat adat untuk pengelolaan ke depan berbasis kearifan lokal, biodiversity dan sustainability.

“Sebab ujung dari pemberantasan korupsi adalah kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer