Korupsi dana desa Rp261,4 juta, mantan Sekdes Presak Lombok Tengah masuk sel

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan mantan Sekretaris Desa Presak, Kecamatan Kopang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2019.

“Jaksa telah menetapkan tersangka inisial HD yang merupakan mantan Sekdes Presak 2018-2020,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Anak Agung Kusuma Putra di Praya, Kamis. 

Dalam kasus tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp261.407.392.Pada penetapan penahanan tersebut tersangka di dampingi oleh Penasehat Hukum Lalu Putra Riady, SH. (Penunjukan penasihat hukum).

“Tersangka kita titip di Rumah Tahan Kelas II B Praya,” katanya. 

Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, sehingga ditahan sesuai dengan aturan sesuai pasal yang disangkakan.

Sebelum ditahan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dari pagi hingga siang. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, HD dibawa keluar menggunakan mobil tahanan sambil menggunakan baju penahanan.

“Kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. Baru kemudian kita akan limpahkan kepada pengadilan untuk disidangkan,” katanya. 

Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut cukup banyak, baik tersangka maupun perangkat desa lainnya. Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai dengan hasil audit Rp200 juta lebih. 

Dengan adanya kasus ini bisa menjadi contoh bagi Kepala Desa lainnya untuk tidak menyelewengkan dana Desa. Karena Pemerintah memberikan dana itu untuk kesejahteraan masyarakat. 

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya, supaya menggunakan anggaran itu sesuai aturan,” katanya.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )