Kemlu: Tak ada WNI terdampak pencaplokan wilayah Ukraina oleh Rusia

admin

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak pencaplokan wilayah Ukraina oleh Rusia.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menyebut saat ini terdapat 34 WNI yang memilih untuk tetap tinggal di Ukraina  dan tidak ikut dievakuasi ke Indonesia pada awal Maret lalu setelah meletus perang antara Rusia dan Ukraina.

“Dari puluhan WNI yang masih tinggal di Ukraina, kami mencatat ada beberapa orang yang berada di wilayah konflik,” kata Judha saat memberikan keterangan kepada media secara daring pada Jumat.

Judha menuturkan bahwa KBRI Kiev yang masih beroperasi penuh di Ukraina terus menjalin komunikasi dan memonitor kondisi para WNI.

“Saat ini, kondisi mereka masih tetap aman dan KBRI Kiev stand by untuk memberikan bantuan jika mereka memerlukan bantuan,” ujar dia.

WNI yang masih berada di Ukraina sebagian besar adalah WNI perempuan yang menikah dengan warga Ukraina, sehingga mereka memilih untuk tetap tinggal bersama keluarganya.

Sebelumnya pada Maret, pemerintah telah melakukan operasi evakuasi dari Ukraina dengan total 133 WNI berhasil dipulangkan ke Tanah Air.

Pekan lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui ratifikasi penggabungan wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson ke dalam Federasi Rusia. Parlemen Rusia juga meratifikasi perjanjian tentang pencaplokan wilayah Ukraina.

Putin telah menandatangani perjanjian dengan otoritas separatis di wilayah Ukraina yang memisahkan diri untuk bergabung dengan Rusia, menyusul referendum yang diadakan pada 23-27 September 2022.

Pemungutan suara itu dilakukan lebih dari tujuh bulan sejak Rusia dan Ukraina mulai berperang pada 24 Februari 2022.

Referendum itu dikutuk oleh komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa yang menyebut referendum itu palsu dan menggarisbawahi tidak akan mengakui hasilnya.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengatakan keputusan Putin untuk mencaplok empat wilayah itu tidak sah dan tidak memiliki konsekuensi hukum.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu: Tidak ada WNI terdampak pencaplokan wilayah Ukraina oleh Rusia

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer