Tapi dalam kepemimpinannya itu ada komisioner yang diisi oleh wakil dari pemerintah dan DPR RI
Jakarta (ANTARA) – Peneliti BUMN dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov menyarankan Kementerian BUMN agar diubah menjadi lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh para komisioner profesional.
“Saya punya konsepsi atau pemikiran idealnya secara kelembagaan Kementerian BUMN ini seperti sebuah otoritas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan setingkat dengan kementerian,” ujar Abra di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kementerian pantau BUMN yang tak bagus kinerjanya
“Tapi dalam kepemimpinannya itu ada komisioner yang diisi oleh wakil dari pemerintah dan DPR RI yang dalam artian wakil parlemen tersebut ketika menjabat sebagai komisioner BUMN tidak boleh rangkap jabatan sebagai Anggota DPR RI,” ujarnya.
Abra mengatakan nantinya peran komisioner BUMN itu memilih dan menentukan pengurus (komisaris dan direksi) di masing-masing BUMN serta juga menentukan peta jalan BUMN ke depan.
“Komisioner BUMN ini seperti komisioner KPK yang tidak bisa diintervensi baik oleh pemerintah dan DPR RI, betul-betul profesional,” katanya.
Saat ini terdapat wacana apakah Kementerian BUMN perlu dibubarkan atau tidak? Atau dibentuk holding dan superholding seperti pernah digulirkan oleh Menteri BUMN Kabinet Indonesia Kerja Rini Soemarno.
“Filosofis rencana pembentukan holding dan superholding dari Ibu Rini saat itu yang saya tangkap adalah supaya tidak ada lagi atau membatasi intervensi dari pihak-pihak luar terhadap Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN,” ujar peneliti Indef tersebut.
Menurut Abra, pada intinya bagaimana membatasi intervensi dari pemerintah, DPR RI dan pihak-pihak luar non-BUMN. Jadi BUMN berada di tengah-tengah (independen).
Pembentukan super holding BUMN merupakan bagian dari cetak biru Kementerian BUMN jangka panjang.
Baca juga: Erick Thohir terima kunjungan Ketua KPK di Kementerian BUMN
Menteri BUMN Kabinet Indonesia Kerja Rini Soemarno mengemukakan usulan pembentukan perusahaan induk raksasa atau super holding BUMN dan meniadakan Kementerian BUMN.
Menurut Rini, pembentukan super holding BUMN sangat dibutuhkan, sebab dengan begitu perusahaan-perusahaan “plat merah” itu bisa bergerak leluasa dan lebih lincah dalam pengembangan bisnisnya sesuai dengan sistem korporasi.
Sedangkan Menteri BUMN Erick Thohir akan mengubah konsep super holding BUMN menjadi subholding yang fokus pada masing-masing kegiatan unit usaha.
Erick mencontohkan BUMN Pelindo yang saat ini terdiri dari Pelindo I, II, III dan IV akan dibagi menjadi fungsinya seperti pelabuhan peti kemas, curah dan sebagainya tidak berdasarkan regionnya.
Baca juga: Kementerian BUMN akan bangun BUMN Tower di ibukota baru negara
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2020