Keluarga korban A dugaan perkosaan sebut kasusnya bukan rekayasa

Jayapura (ANTARA) – Keluarga korban A, dugaan kasus pemerkosaan siswi SMA di Jakarta dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Papua berinisial AG di sebuah hotel di Jakarta menyebut ,kasus yang mencuat di media massa bukan kasus yang direkayasa tetapi ini murni tindak pidana kriminal.

“Kasus dugaan pemerkosaan terhadap A, pelajar SMA oleh AG yang merupakan ASN Papua, bukanlah rekayasa sebagaimana dituduhkan,” kata keluarga korban dugaan perkosaan A, Simon Alberth Niniwen di Kota Jayapura, Papua, Sabtu.

Simon menilai pernyataan yang mengemuka belakangan ini terkait dengan kasus keluarganya merupakan bentuk pembelaan diri dari kasus pelecehan asusila yang terjadi..

“Kami keluarga dari korban A,  merasa malu atas peristiwa yang menimpa anak kami dengan melibatkan oknum pejabat Papua. Peristiwa ini bukan unsur rekayasa tetapi benar-benar tindakan kriminal murni. Peristiwa ini juga tidak mengandung unsur poiitik, etnis dan rasisme. Tidak ada rencana menjebak oknum pejabat, 
karena kami keluarga korban bukan lawan politik dalam perebutan jabatan,” katanya.

Lebih lanjut Simon kemukakan bahwa korban A merupakan putri asal Papua dari suku Tabi wilayah Sarmi. Korban adalah seorang pelajar SMA di salah satu sekolah yang ada di Jakarta. Korban lahir dari perkawinan silang. Ayah orang Papua dan ibu orang Jawa.

“Hubungan korban A dengan pelaku AG sebagai kakek dan cucu, karena pelaku AG pemah menjadi orang tua wali atas pernikahan ayah dan ibu korban di Semarang, Jawa Tengah pada 5  Februari 2000. Hal itu dibuktikan dengan foto pernihkahan dan ini sebagai bukti sejarah bahwa ada kedekatan keluarga antara korban A dan pelaku AG,” katanya sambil menunjukkan foto nikah ayah dan ibunda A yang dihadiri oleh AG sebagai wali.

Keluarga A mengapresiasi prestasi yang dilakukan oleh AG sebagai seorang pejabat Papua di bidang kesehatan baik dalam membangun fisik maupun mengatur manajemen pelayanan kesehatan untuk orang Papua.

“Kami sangat menghargai jabatan dan prestasi AG, oknum pejabat di tanah Papua, tapi kami sangat sesalkan etika, moral dan perilaku pejabat yang memalukan dirinya sendiri dan mencemarkan nama baiknya di hadapan publik dalam persoalan asusila yang melanggar hukum,” katanya.

“Kami keluarga korban tidak mempersoalkan jabatan dan prestasi, tetapi harga diri dan kehormalan anak kami yang menjadi korban pelecehan seksual apakah hukum tidak melindungi harga diri dan kehormatan yang merupakan Hak Asasi Manusia tetapi melindungi kejahatan jabatan dan prestasi,” katanya lagi dengan nada bertanya.

Untuk itu, Simon memohon kepada Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dan Sekda Provinsi Papua TEA Heri Dosinaen untuk memanggil oknum pejabat yang terlibat dalam kasus asusila yang mencemarkan nama baik orang Papua dan melanggar hukum.

“Kami minta ada perhatian yang serius kepada korban yang juga adalah pelajar SMA asal Papua yang mengalami trauma dan gangguan psikologis yang perlu mendapat perlindungan hak anak dan mendapat perhatian jaminan kesejahteraan,” katanya.

Simon juga mendorong agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini segera menanggil dan memproses AG sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap anak.

“Jangan bersembunyi di balik kesalahan dan penderitaan orang lain, yang bersangkutan kalau merasa diri benar datang ke kantor Polisi dan membenarkan diri di Polisi, jangan menggunakan media sosial sebagai alat pembenaran diri. Kami juga minta ke publik jangan melihat masalah ini secara sepihak, tetapi harus dipandang secara obyektif tentang latar belakang masalah masalah ini,” katanya.

Simon yang didampingi keluarga besar A di Kota Jayapura saat berikan keterangan pers juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang bersimpati ataupun mendorong kasus itu agar mendapatkan keadilan.

“Kami percaya Tuhan yang hidup adalah hakim yang adil, yang memberikan keadilan bagi orang lemah dan memberikan hukuman bagi para penindas. Kebenaran bisa dilawan tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan. Hukum bisa dibayar tetapi harga diri dan kehormatan, lebih berharga dari pada emas dan pemata,” kata Simon.

KD, ayah dari A yang dikonfirmasi via telepon seluler menegaskan agar kasus tersebut tetap diproses lewat jalur hukum, meski ada permintaan maaf nantinya.

“Kami tetap minta kasus ini tetap berjalan, proses hukum,” kata KD ketika dikonfirmasi dari Kota Jayapura oleh rekan-rekan media.

Sebelumnya, tim kuasa hukum kasus pejabat Pemerintah Provinsi Papua berinisial AG mengklaim tuduhan kasus perkosaan yang  dituding telah melakukan pemerkosaan dan abuse sexual terhadap korban siswi SMA berinisial A di Jakarta Selatan adalah direkayasa.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial AD atas putrinya A 18 tahun, yang diduga diperkosa oleh AG di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Selasa (28/01) pukul 17.00 WIB menyebutkan kasus itu  direkayasa.

Tim kuasa hukum AG juga menyatakan jikalau laporan kasus ini tidak benar dimana pelapor tidak bisa membuktikan semua statement-nya sebagaimana dimuat di media massa, maka akan dituntut balik.

“Kliennya AG sebagai terlapor telah menyerahkan kepada  kami sebagai pihak kuasa hukumnya untuk mendampingi dia menghadapi tuduhan dalam laporan ini. Kami diberi wewenang sepenuhnya untuk mewakili terlapor dalam tuduhan atas kasus ini baik ke luar, ke publik maupun ke dalam, penyelesaian kasus hukum ini,” kata salah seorang kuasa hukum pejabat Papua AG, Dr. Stef Roy Rening, ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Rabu (19/02/2020).
 

Leave a Comment