
Selong, Lombok Timur (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur menyebutkan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2020 mencapai 93 kasus.
“Kasus kekerasan terhadap anak di Lotim tahun 2020 cukup tinggi, capai 93 kasus,” kata Ketua LPA Lotim, Judan Putrabaya saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Judan, rincian kasus tersebut yaitu pernikahan usia dini sebanyak 47 kasus, kekerasan fisik (penganiayaan dan penelantaran anak) sebanyak 17 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 29 kasus.
“Yang jelas kasus kekerasan terhadap anak di Lotim tahun 2020 mengalami peningkatan, 2019 jumlah kasus hanya 76, sedangkan tahun 2020 93 kasus, ” katanya.
Disebutkannya, salah satu penyebab utamanya, yaitu minimnya perhatian orang tua terhadap anak, penggunaan “handphone” (HP) yang bebas menyebabkan kontrol kurang.
Untuk itu, LPA mendorong agar di setiap desa dibentuk satgas perlindungan anak dan desa membuat peraturan desa tentang perlindungan anak.
“Untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak sangat perlu satgas perlindungan anak dan Perdes tentang perlindungan anak,selain upaya lain dilakukan pemerintah daerah bersama ‘stake holder’-nya,” katanya.
