Kejati NTB: Tersangka dugaan korupsi dana KUR berpeluang bertambah

admin

Mataram (ANTARA) – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) untuk petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur, oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, berpeluang mengungkap peran tersangka tambahan.

“Memungkinkan bisa bertambah (tersangka). Tetapi itu semua tergantung dari proses penyidikan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Selasa.

Perihal peran perusahaan perseroan terbatas berinisial SMA muncul dalam kasus ini, Efrien mengaku belum menerima terkait informasi tersebut dari penyidik.

“Soal itu (PT. SMA) belum ada informasi dari penyidik,” ujarnya.

PT. SMA dalam kasus ini terungkap melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan perseroan terbatas berinisial ABB.

Legalitas PT. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan PT. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi.

Lebih lanjut, penyidik dalam kasus ini telah menetapkan secara resmi dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI. Sedangkan IR, dari pihak HKTI NTB.

Terkait kerugian negara, penyidik kini masih menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Meskipun belum ada hasil, namun Kepala Kejati NTB Sungarpin sebelumnya telah memberikan gambaran bahwa potensi kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan mandiri pihak kejaksaan sedikitnya mencapai Rp29,95 miliar.

Modus potensi kerugian itu muncul dari yang terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi.

Dalam rangkaian penyidikan ini pihaknya sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI, yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Saksi lain dari PT. ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Kemudian dari kalangan petani penerima, sudah ada 160 yang diminta keterangan dari jumlah 789 petani.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer