Kejati NTB merampungkan berkas korupsi PNBP asrama haji embarkasi Lombok

admin

Mataram (ANTARA) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, merampungkan berkas dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok periode tahun 2017-2019.

“Karena sudah rampung, jadi berkasnya sekarang sedang diteliti jaksa,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Jumat.

Upaya lain untuk mempercepat penanganannya, pihak kejaksaan kini sedang menyusun berkas dakwaan.

“Nanti kalau sudah berkas dinyatakan lengkap, maka kami akan langsung laksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum) biar segera disidangkan,” ucap dia.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pejabat UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok yang berperan sebagai kepala dan bendahara, berinisial AF dan IJK, sebagai tersangka.

Sebagai tersangka, keduanya diduga menggunakan dana yang seharusnya disetorkan ke negara untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara mencapai Rp400 juta. Penyidik menetapkan nominal tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Karena itu, AF dan IJK dalam berkasnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer