Jakarta (ANTARA) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri memeriksa Komisaris PT APJ dan staf dari PT APJ, PT LPB dan PT SMG dalam penyidikan kasus dugaan perdagangan orang yang dialami oleh 14 ABK Long Xing 629.
“Jumat (29/5) kemarin, diperiksa saksi bagian keuangan dari PT APJ,” kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.
“Kami masih fokus memeriksa dan mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka,” kata John.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR. Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, yakni Hn dan At. Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.
Awalnya ada 22 ABK yang diberangkatkan ke Busan, Korea Selatan dan bekerja di kapal Long Xing 629. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup.
Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit. Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.
Polisi menduga pemberangkatan 14 ABK dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya. Selain itu, ABK juga dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ABK legal dengan gaji layak.
Namun, kenyataannya gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan gaji dipotong. Mereka juga diminta bekerja selama 30 jam serta mendapat kekerasan fisik.