Mamuju (ANTARA) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat Brigjen Polisi Eko Budi Sampurno menegaskan, lebih mengedepankan upaya preventif atau pencegahan terjadinya tindak kejahatan.
“Kami lebih mengedepankan bagaimana kita mencegah sebelum terjadi kejahatan. Makanya, anggaran untuk pencegahan itu pasti akan lebih besar dari penindakan,” kata Eko Budi Sampurno, kepada wartawan di Mamuju, Rabu.
Ia menyatakan,langkah pencegahan justru akan banyak menghemat anggaran kepolisian.
Ujung tombak upaya preventif itu lanjutnya, adalah Babinkamtibmas yang ada di setiap desa/kelurahan.
Ia mencontohkan, jika seorang Babinkamtibmas dapat mencegah terjadinya suatu tindak pidana atau bisa menyelesaikan masalah di desanya, seperti perkelahian antarwarga dalam kasus ringan dan bisa didamaikan, maka polisi akan menghemat anggaran Rp7 juta hingga Rp14 juta.
“Artinya, jika satu orang Babinkamtibmas saja bisa mencegah satu kejahatan yang tidak jadi dilaporkan ke kepolisian atau tidak menjadi laporan polisi, berarti Polri menghemat minimal Rp7 juta,” urainya.
“Bagaimana kalau Babinkamtibmas itu bisa mencegah seluruh kejahatan yang ada Provinsi Sulbar ini, tentu banyak anggaran bisa dihemat,” terang Eko Budi Sampurno.
Ia mengegaskan bahwa komitmen dari jajaran Polda sulbar akan melakukan kegiatan kepada masyarakat yang intinya mencegah terjadinya kejahatan.
“Jadi kalau misalnya hal-hal yang belum terjadi sebaiknya kita cegah kalau bisa didamaikan, kita damaikan. Itu yang saya harapkan. Tetapi, apabila kejahatan itu sudah terjadi, maka pelakunya akan berhadapan dengan hukum,” tegas Eko Budi Sampurno.
Namun, Mantan Karojakstra Srena Mabes Polri itu menegaskan, tidak akan bertoleransi dengan pelaku kejahatan yang merugikan kepentingan orang banyak, termasuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana seperti korupsi dan penyalahgunaan narkotika, termasuk perbuatan yang merugikan kepentingan orang banyak. Apalagi, kalau pelakunya oknum personel kepolisian, maka hukumannya dua kali lipat dibanding masyarakat biasa,” tegasnya.
“Juga, bagi masyarakat yang melakukan kekerasan kepada personel kepolsian, hukumannya dua kali lipat,” kata Eko Budi Sampurno.