Kakanwil Kemenkumham Sulsel serahkan lima surat pencatatan KIK kepada Bupati Sinjai

admin

Makassar (ANTARA) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Harun Sulianto menyerahkan lima surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, di Aula Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Senin (12/7).

Turut diserahkan piagam penghargaan integrasi Jaringan Dokumentasi dan  Informasi Hukum (JDIH) dari Menkumham, kepada Bupati Sinjai.

Lima surat pencatatan KIK tersebut yaitu Perjanjian Topekkong, yakni naskah pemersatu dua kerajaan, Gowa dan Bone yang dimediasi oleh kerajaan Sinjai.

Perjanjian Topekkong sangat dipegang teguh oleh rakyat Sinjai yang menentang keras belanda mengadu domba dan memecah belah kerajaan–kerajaan di Sulawesi selatan.

KIK lainnya yakni Tari Ma’dongi yang merupakan ekspresi budaya tradisional yang bersifat terbuka dari kabupaten sinjai. Tari Ma’dongi sering dipentaskan pada acara–acara umum seperti hari jadi daerah, pesta panen, pesta pernikahan ataupun acara–acara besar lainnya.

Selanjutnya, Ma’rimpa Salo’ yang dapat merupakan pesta adat untuk melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sinjai meskipun yang melaksanakan hanya di dua desa yakni desa Sanjai dan desa bua tetapi pesta adat tersebut dapat dinikmati oleh siapapun.  

Minas, minuman khas warga Sinjai yang dipercaya memiliki khasiat menambah tenaga dan memberikan rasa hangat bagi para penikmatnya dan hanya dapat ditemukan di Kabupaten Sinjai.

KIK lain yakni poto-poto yang merupakan makanan/kue cemilan (kue kering) khas sinjai yang memiliki bentuk menyerupai simpul.

Harun mengatakan di Kabupaten Sinjai telah tercatat 14 KIK pada Ditjen Kekayaan Intelektual yang terdiri dari sepuluh ekspresi budaya tradisional dan empat pengetahuan tradisional.

Terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kakanwil mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas pemerintah daerah dan DPRD sinjai yang telah terintegasi dalam JDIH Nasional (JDIHN).

“Dengan terintegrasi ke JDIHN pelayanan informasi hukum lebih mudah, cepat, tepat, lengkap dan akurat,” ujar Harun dalam rilis yang diterima Antara di Makassar, Selasa (13/7).

Kakanwil Harun juga mengapresiasi komitmen Bupati Sinjai dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, dengan buat MOU dengan kanwil kemenkumham sulsel.

“kami punya  23 pejabat fungsional perancang peratutan perundang undangan yang siap bersinergi dengan pemkab Sinjai,” kata Harun.

Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa Mengapresiasi sinergitas dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.

Seto berharap dengan ditandatanganinya MoU ini, maka Kabupaten Sinjai dapat menghadirkan produk-produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan mampu memberi kemanfaatan bagi masyarakat sehingga pada saat diimplementasikan di masyarakat dapat sinkron.

Tentunya ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Hadir dalam momentum penyerahan surat pencatatan KIK itu, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kabid Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris, Kasubid FPPHD, Maemunah , Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Hukum Yohanis Tani, para perancang Kanwil Sulsel dan perangkat daerah Kabupaten Sinjai. (*/Inf)

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer