Kajati Maluku : jaksa pengacara negara siap berikan pendampingan

admin

Ambon (ANTARA) –
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Yudi Handono menegaskan, jaksa pengacara negara akan selalu siap setiap saat dalam memberikan pendapat(legal opinion)  maupun pendampingan hukum(legal assistance) terhadap pemerintah daerah, BUMN, atau pun BUMD dalam menghadapi permasalahan hukum.

“Menyangkut permasalahan hukum yang dihadapi, jaksa pengacara negara siap mendukung dan kapan saja dalam memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum , termasuk proses litigasi baik sebagai penggugat maupun tergugat,” kata Kajati di Ambon, Jumat.

Penegasan Kajati disampaikan saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil BPN provinsi dengan Kejati Maluku tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas serta fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria Tata Ruang/Pertanahan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang sama pula dilakukan antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Maluku dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku.

Kajati juga meminta para Kajari agar setelah penandatanganan perjajian Kerja sama ini, segera membangun hubungan koordinasi dengan Kepala  Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

“Sehingga apabila ada permasalahan terkait aset, pertanahan maupun tata ruang dapat diselesaikan secara lebih baik dan efektif,” tandasnya.

Kajati juga berharap agar implementasi kerjasama ini dapat dilakukan secara transparan dan penuh keikhlasan serta koordinasi dilakukan sesederhana mungkin.

Sedangkan, Kepala Kanwil BPN Maluku, Toto Sutantono berharap semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, tugas-tugas BPN ke depan menjadi lebih baik dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

Diharapkan pula bahwa melalui kerjasama ini dapat saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugas, selain itu juga adanya perbedaan pendapat agar dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan tetap patuh terhadap aturan hukum yang berlaku,

“Lewat perjanjian kerjasama ini dapat mempererat kerjasama dan jika ada permasalahan hukum dapat diselesaikan secara bersama-sama pula.,” kata Kakanwil.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer