Jumlah pemilih di 12 kabupaten/kota hasil pemutakhiran sementara 3.739.572 jiwa

admin

Makassar (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melansir jumlah pemilih sementara hasil pemutakhiran pada 12 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 tercatat sebanyak 3.739.572 juta jiwa yang terekap dalam formulir model A-KWK.

“Hasil pemutakhiran data masih kita tunggu hingga masa Coklit (Pencocokan dan Penelitian) selesai 13 Agustus nanti,” ujar Komisioner KPU Sulsel Uslimin saat di konfirmasi, Senin.

Dari hasil pemutakhiran melalui coklit itu, kata dia, akan disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Hasil dari pemutakhiran itulah, kata pria disapa akrab Usle itu, akan dipetakan sebagai DPHP,  sehingga sangat memungkin membuat satu daerah pelaksanaan Pilkada terjadi penyusutan atau pemekaran Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Saat ini, total TPS dalam formulir model A-KWK sebanyak 9.763 TPS, dengan total pemilih 3.739.572 juta jiwa sesuai formulir model A-KWK,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, tercatat sebanyak 148.158 pemilih pemula hingga 23 September 2020. Dan 20.854 pemilih pemula tambahan yang teridentifikasi dari 24 September sampai 9 Desember 2020.

Kendati demikian, terkait jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disediakan oleh pemerintah lalu diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diterima KPU di Sulsel untuk dimutakhirkan sebanyak 3.655.994 kita jiwa.

“Kenapa ada selisih A-KWK dengan DP4? Karena sumber data penyusunan A-KWK adalah DPT terakhir (DPTHP-3 serta DPK Pemilu 2019) dan DP4,” katanya.

Jadi, secara utuh isi A-KWK, tambah Usle, terdiri atas DPT terakhir yang padan dengan DP4 (juga ada dalam). Selanjutnya, ada dalam DPT terakhir tapi tidak ada dalam DP4. Dan ada dalam DP4 tapi tidak ada dalam DPT terakhir.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan sebanyak ribuan pemilih pemula tidak terdaftar di daftar pemilih (A.KWK), pada tahapan Coklit di 12 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak, 9 Desember 2020.

“Hasil evaluasi pengawasan ditemukan 14.380 Pemilih Pemula di 11 kabupaten kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK,” sebut Koordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi di Makassar.

Dari standar pengawasan yang telah dijalankan dalam proses pemutakhiran data tersebut, ia menjelaskan, daftar pemilih dalam model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan DP4 untuk Pemilihan serentak tahun 2020. 

Terhadap temuan tersebut, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya dan jika tidak dilakukan perbaikan berpotensi Bawaslu merekomendasikan coklit ulang, penundaan penetapan pada Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mendatang untuk dilakukan pencermatan ulang.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer