
Ambon (ANTARA) – Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Elsye Leonupun menuntut Christoper Lourens Pattiasina yang ditangkap polisi atas kepemilikan dua paket narkoba golongan satu jenis tanaman berupa dua paket ganja selama 6,5 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalolo dan didampingi Hamzah Kailul serta Philip Panggalila selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu dan mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terdakwa awalnya ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu, (24/7) 2019 sekira pukul 20:00 WIT bertempat di farmasi Atas Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) tepatnya di penginapan Villian.
Sebelum penangkapan, anggota polisi telah menerima informasi dari cepu (informan polisi) bahwa terdakwa sementara memiliki narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, polisi melihat terdakwa sedang berada di penginapan Villian yang bertempat di Lorong Farmasi Atas dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan menemukan dua lipatan kertas nasi ukuran kecil berisikan bagian-bagian tumbuhan kering berupa ganja pada saku celana sebelah kiri terdakwa.
Selanjutnya anggota polisi langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor SatRes Narkoba Polresta Pulau Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Penny Tupan.