![](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/02/13/IMG-20240213-WA0008_2.jpg)
Jakarta (ANTARA) –
Baca juga: PDIP optimistis kuorum hak angket kecurangan Pemiu 2024 terpenuhi
Baca juga: Mahfud Md enggan komentari hak angket Pemilu 2024 usulan Ganjar
Dia menjelaskan bahwa untuk sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pengajuan sengketa itu, menurutnya bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.
Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Menurutnya hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu. Semua pihak, kata dia, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.
Menurutnya semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu.
Maka jika pelaksanaan pemilu ini dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya hal itu justru menyisakan banyak pertanyaan.
“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” katanya.
Baca juga: Koalisi Perubahan siap gulirkan hak angket bersama PDIP
Baca juga: Hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat, kata anggota DPRBaca juga: Hak angket untuk kecurangan pemilu tidak tepat, kata anggota DPR