Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu tidak diperpanjang.
“PSBB di Malang Raya selama 14 hari atau yang berakhir hari ini tidak akan diperpanjang, tapi dilanjutkan dengan penyiapan transisi menuju tatanan kehidupan normal baru di saat pandemik COVID-19,” ujarnya di Surabaya, Sabtu.
Saat ini, kata dia, sedang disiapkan memasuki masa transisi yang terus dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Daerah di Malang Raya, serta para akademisi.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menyebutkan kebijakan mengajak warga Malang Raya ke transisi menuju tata kehidupan normal baru diambil setelah menganalisa hasil evaluasi pelaksanaan PSBB yang dinilai telah berhasil mengontrol penyebaran COVID-19.
Rate of transmission di Malang Raya, lanjut dia, terkontrol dengan PSBB sekali saja, yaitu dari 3 menjadi 1.
“Ini menjadi poin utama yang kami analisa setelah di Malang Raya diterapkan PSBB selama 14 hari,” ucap ketua gugus tugas percepatan dan penanganan COVID-19 Jatim tersebut.
Selain itu, Khofifah juga menyampaikan bahwa saat ini kemampuan kawasan Malang Raya dalam melakukan tes COVID-19 secara mandiri sudah tersedia, seperti di Rumah Sakit Saiful Anwar, Rumah Sakit Universitas Brawijaya dan Rumah Sakit Lavallete yang kini mampu melakukan tes spesimen untuk sampel.
“Dari segi layanan kesehatan berupa tempat tidur untuk isolasi di Malang Raya juga dalam kondisi yang sangat cukup,” kata orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Berikutnya, Gubernur juga menegaskan bahwa pertimbangan memasuki masa transisi usai PSBB di Malang Raya juga dilihat dari komitmen ketiga pemerintah daerah dalam melindungi dan melakukan screening pada populasi berisiko tinggi atau rentan terpapar, seperti lansia dan yang memiliki penyakit komorbid.
Pertimbangan selanjutnya yaitu adanya komitmen kuat dari Pemda melakukan sosialisasi berkelanjutan pada masyarakat Malang Raya untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
“Penyebaran COVID-19 di Malang Raya juga dilakukan dengan isolasi yang cepat. Serta gerakan komunitas menjadi kunci dalam melawannya,” tutur mantan menteri sosial itu.
Tercatat, saat ini kampung tangguh di Malang Raya sudah mencapai 290 titik, yang rinciannya yaitu 200 kampung di Kabupaten Malang, 86 di Kota Malang dan empat di Kota Batu.
Poin-poin pertimbangan dalam menetapkan PSBB Malang Raya cukup sekali dan dilanjutkan transisi menuju normal baru tersebut selaras dengan pedoman “World Health Organization” (WHO).
Kini penyiapan untuk memasuki masa transisi pasca PSBB tengah disusun dalam bentuk penyusunan buku pedoman hidup sehat di saat COVID-19.
“Pedoman ini disusun secara kolaboratif pentahelix antara akademisi, pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan media,” katanya.