Gubernur – BNNP komitmen perangi narkoba di Malut

Ternate (ANTARA) – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba berkomitmen bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba melalui berbagai program pencegahan di tingkat sekolah dan masyarakat.

“Beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan dimaksud yakni pembahasan Raperda P4GN sebagai payung hukum bagi pelaksanaan program pencegahan narkoba di pemprov dan rencana pemanfaatan gedung Balai Rehabilitasi Sosial di Desa Akekolano, Sofifi, Maluku Utara untuk pecandu narkoba yang harus direhabilitasi, sehingga memudahkan serta tidak membebani keuangan calon klien rehabilitasi,” kata Kepala BNN Provinsi Malut Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan usai menemui Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba LC, di kediamannya, Jumat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNNP didampingi pejabat utama BNNP Malut menyampaikan tentang program yang mendukung percepatan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Provinsi Maluku Utara.

Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi Malut akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNNP Maluku Utara melalui Dinas Sosial tentang pemanfaatan Balai Rehabilitasi Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang Pelaksanaan Desa Bersinar

Pada pertemuan tersebut, Gubernur Malut mendukung gerakan kampanye “War on Drugs” atau “Perang Melawan Narkoba” dalam mewujudkan Maluku Utara Bersinar (Bersih Narkoba).

Pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2020 berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba dengan menetapkan sebanyak 14 orang tersangka.

Dari jumlah ungkap jaringan kasus tindak pidana narkotika tahun 2020 di atas, 9 kasus telah masuk dalam tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan. Sementara tersangka dengan profesi swasta/wiraswasta sejumlah 9 orang dan belum bekerja 2 orang, ASN 1 orang dan anggota Polri 2 orang.

Dia menyatakan, BNNP Malut berjanji, kasus yang saat ini ditangani akan diproses hingga ke pengadilan nanti.

Selain itu, menjadi tugas BNN termasuk BNN Provinsi Malut untuk terus aktif melakukan upaya memutus mata rantai supply dan demand penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta menekan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Provinsi Malut melalui program dan kegiatan P4GN.

 

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )