Geram gelar demonstrasi terkait RUU Omnibus Law Cilaka

admin

Makassar (ANTARA) – Seribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (Geram) bersama gabungan mahasiswa mengelar aksi demonstrasi terkait  Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, di Makassar, Rabu. 
  
Masa aksi mengkritisi Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Mereka menyebut dalam RUU Omnibus Law Cilaka ada pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 1945 dan Undang-undang 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Undang-undang. 

“Ada yang bertentangan. Contohnya, adalah hidup layak orang banyak, pekerja berhak mendapatkan kehidupan yang layak, itu diatur dalam konstitusi Undang-undang dasar 45 pasal 27 ayat 1, 2 dan pasal 28 B,”  kata Jubir Geram, Andi Malangke di sela aksi. 

Menurut dia, rancangan Omnibus Law itu dampaknya akan sangat merugikan para pekerja, buruh dan lainnya.

Untuk itu, pemerintah diminta untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. 

“Misalnya mengenai pesangon dan jaminan sosial, upah minimum provinsi dalam undang-undang cipta lapangan kerja ini ada yang dinilai keliru,” ujarnya mencontohkan. 

Selain itu, aturan kontrak kerja dan outsourcing di Undang-undang lama ada pembatasan, tapi di RUU Omnibus Law dikatakan semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing atau dikontrakkan, sehingga diangggap merugikan pekerja.

“Selama ini Undang-undang telah mengatur pengupahan, di berikan upah perbulan. Tapi nanti bisa diatur per jam, jelas ini merugikan pekerja khususnya kaum buruh,” kata dia.  

Tidak hanya tenaga kontak, pesangon, jaminan sosial, cuti haid, cuti tahunan dikhawatirkan akan hilanng.  

Bahkan yang paling menonjol adalah tenaga kerja asing akan bebas masuk di Indonesia. 

“Padahal Undang-undang nomor 13 diatur pekerja asing hanya bisa masuk pada pekerjaan tertentu saja. Tapi di RUU ini, itu bebas, siapa saja pekerja asing bisa masuk baik investor maupun pekerjanya. Lantas, bagaimana dengan pekerja lokal nantinya,” ungkap dia. 

Dengan masuknya investor asing tentu akan membawa pekerjanya masuk Indonesia, maka akan menjadi kompetitor bagi pengusaha lokal maupun nasional.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang saat menerima peserta aksi mengatakan pemerintah sudah memperhitungkan soal itu. Meski demikian pihaknya tetap mengakomodir tuntutan demostran. 

“Intinya kami mendukung apa yang mejadi keresahan teman-teman pekerja, serikat buruh, dan kekhawatiran itu sudah kami sampaikan ke Rakor ketenegakerjaan di Jakarta beberapa waktu lalu,”  ujarnya.

Sedangkan untuk Upah Minimum Provisi (UMP) Pemerintah Pusat sudah merespon soal itu.

Dan terkait dengan tenaga asing, ia menegaskan bahwa hal itu diberlakukan bagi pekerja yang akan memperbaiki alat, sehingga tidak berlaku bagi semua bidang. 

“Kalau tentang kekhawatiran magang, kami juga sudah sampaikan. Prinsipnya pemerintah pusat dalam waktu dekat akan mensosialisakan isi dari Owmnibus Law untuk meredam adanya multitafsir terkait isi dari RUU itu,” kata Darmawan.

Usai menerima tanggapan dan masukan dari pehabat Disnaker Sulsel, massa aksi kemudian membubarkan diri secara tertib.

Sebelumnya, arus lalulintas sempat macet, karena para pendemo memulai aksi dari Simpang Lima Bandara menuju kantor gubernur setempat.  

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer