DPRD tuding PT IWIP sabotase 100 hektar lahan Pemkab Halteng

Ternate (ANTARA) – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), menuding perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah melakukan sabotase lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sekitar 100 hektare.

“Sesuai laporan, lahan seluas 100 hektare milik Pemkab Halteng ini sudah dimanfaatkan oleh Perusahaan PT IWIP tanpa izin,” kata Ketua Panja DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad dihubungi dari Ternate, Minggu.

Dia mengatakan DPRD dan Pemda sudah melakukan rapat internal sebagai awal kerja Panja yang memiliki waktu tiga bulan ke depan. Panja DPRD Halteng ini untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah antara Pemda dengan pihak-pihak pemilik lahan dengan PT Weda Bay Nikel (WBN) dan PT IWIP.

“Sebab, lahan Nuspera I dan II dalam sejarah merupakan aset negara, dimana telah ditunjuk negara kepada salah satu perusahaan nasional perkebunan untuk dikelola, selesai dikelola maka dikembalikan ke negara, setelah dikembalikan ke negara dan oleh negara melalui Menteri keuangan dikembalikan ke Pemda otomatis Nuspera I,II menjadi milik Pemda Halteng,” katanya.

Selain itu, luas lahan sebesar 140 hektar yang terletak di desa Lelilef Sawai dan pada masa pemerintahan Hasan doa sebagai Bupati, WBN mengajukan untuk membangun bandara dan sekarang menjadi bandara cekel PT IWIP, lalu kemudian dengan keinginan WBN disetujui Pemda lalu dilelang kepada WBN lahan 40 hektar untuk kepentingan bandara.

“Sehingga secara administrasi sudah benar karena ada persetujuan dari DPRD yang ditanda tangani oleh ketua Dewan Almarhum SOKSI dan pembayaran ke kas daerah sekitar Rp900 juta pada 2006. Jadi sudah sesuai dengan mekanismenya,” katanya.

Sedangkan untuk lahan 100 hektar, kata Nuryadin, belum dijual, namun saat ini lokasi itu sebagian besarnya digunakan oleh PT IWIP.

“Untuk itu, Panja akan melakukan penelusuran ke perusahaan. Mereka memanfaatkan lahan ini atas izin siapa. Kalau dibebaskan dibayar ke siapa untuk PT IWIP,” katanya.

Untuk itu, katanya, pihaknya juga mendapat informasi bahwa sekitar 3 hektar telah dikontrakkan kepada PT SKM yang tidak lain adalah sub kontraktor PT IWIP dan yang mengontrak lahan pemkab kepada PT SKM adalah warga masyarakat karena termasuk lahan Nuspera I dan II milik Pemda.

“Pemanfaatan lahan ini, maka pemerintah daerah dirugikan dan telah tanyakan kepada bagian pemerintahan tidak ada pembayaran terkait lahan 100 hektar, tidak ada pembebasan lahan dari perusahan kepada Pemda,itu artinya lahan itu masih sah milik pemda,tetapi saat ini dimanfaatkan oleh PT IWIP dan akan telusuri perusahaan membayarkan ke siapa,” ujarnya.

Leave a Comment