Ambon (ANTARA) – Agenda pengawasan DPRD Maluku ke berbagai kabupaten dan kota mendapati keluhan pemerintah daerah terkait berbagai program kegiatan pembangunan dari pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung tanpa adanya koordinasi yang sinergis dengan mereka.
“Kita sudah membicarakannya dan dipersoalkan teman-teman dari Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual karena selama ini berbagai program dan kegiatan tidak pernah dikoordinasikan dengan Pemkab dan Pemkot setempat,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.
Kalau berkaca pada keluhan Pemkab Malra dan Pemkot Tual, maka menurut hemat DPRD, koordinasi juga tidak dilakukan secara sinergi dengan Pemkab Kepulauan Aru, MBD maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Saat dilakukan pertemuan dengan Pemkab Malra dan Pemkot Tual, kita juga telah bersepakat dengan komisi II setelah kembali, maka perlu mengundang pihak Balai Pengelola DAS dan Hutan Lindung untuk mempertanyakan program kegiatannya selama ini sejauh mana dan dampaknya kepada masyarakat seperti apa,” jelas Richard.
Karena memang sudah menjadi keluhan seluruh kabupaten dan kota di wilayah Maluku Tenggara Raya.
“DPRD punya kewenangan memanggil pihak-pihak terkait, apakah itu UPT-UPT atau UPTD selaku instansi vertikal tetapi kalau berada di sini maka dia juga harus berkoordinasi secara sinergi dengan DPRD maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Jadi ada banyak masukan ketika dilakukan pertemuan dengan OPD kabupaten/kota maupun temuan di lapangan, sehingga usai melaksanakan agenda pengawasan di Kabupaten Keulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Tual, serta Kabupaten Maluku Tenggara, DPRD akan mengundang OPD terkait untuk membahas berbagai temuan.
“Soal realisasi APBD 2019 di kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Malra dan Kota Tual itu tepat sasaran seperti program pengembangan pangan, pertanian, dan peternakan,” ungkap Richard.
Cuma yang menjadi persoalan adalah Pemkab Malra maupun Pemkot Tual menghendaki agar setiap program dan kegiatan dalam bentuk proyek yang intervensinya ke sana perlu diketahui dan kuotanya berapa banyak.
Karena ini berkaitan dengan masalah pembagian urusan pemerintahan sehingga mereka bisa mengetahui secara pasti mana yang menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat yang tentunya akan dibicarakan lebih lanjut dalam Musrenbang.
Meski pun demikian, mereka mengakui sekarang ini koordinasi lintas sektor sudah bagus.
Jadi koordinasi lintas sektor untuk program pemberdayaan itu menjadi kewenangan kabupaten/kota dalam menentukan siapa saja masyarakat penerima bantuannya.