DPRD Maluku minta Dishub awasi perjalanan orang ke pulau lain melalui “jalan tikus”

admin

Ambon (ANTARA) – Tim Pengawas COVID-19 DPRD Maluku meminta Dinas Perhubungan provinsi setempat untuk berkoordinasi dalam mengawasi aktivitas perjalanan orang ke pulau-pulau lain melalui “jalan tikus”.

“Masyarakat mempunyai cara untuk sampai ke tempat tujuan dan kita hanya mengunci setiap pelabuhan saja, tetapi jalan yang lain masih ada dan selalu dipergunakan oleh mereka,” kata Anggota Tim Pengawas COVID-19 DPRD Maluku, Rofiq Afifudin di Ambon, Rabu.

Penjelasan Rofiq disampaikan dalam rapat kerja Tim Pengawas COVID-19 DPRD Maluku dengan manager umum PT Angkasa Pura, kepala PT. Pelni Cabang Ambon, ASDP, Dinas Perhubungan provinsi, serta pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Jasa Pelabuhan.

Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut itu untuk membahas pelaksanaan transportasi dalam menangani pandemi COVID-19 di daerah setempat.

Berbagai “jalan tikus” itu bisa dijumpai di sejumlah titik di Pulau Ambon sehingga orang bisa melakukan perjalanan ke pulau lain menggunakan kapal berukuran kecil ataupun kapal cepat.

Ia mengatakan pelabuhan kapal atau penyeberangan feri yang terlihat ditutup dan diawasi, serta tidak ada kapal yang beroperasi, namun secara diam-diam ada orang bisa berangkat ke kabupaten lain, tanpa diketahui petugas kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Ia menjelaskan calon penumpang kapal yang resmi beroperasi melalui pelabuhan besar, bisa saja masih dalam kondisi sehat saat tes cepat, namun sampai tempat tujuan seperti di Kabupaten Maluku Barat Daya sudah terpapar virus corona jenis baru itu.

“Bisa saja dia terpapar virus saat berada di dalam kapal, makanya saya katakan ABK juga harus diperiksa melalui swab atau PCR dan kapal disemprot disinfektan setiap saat sebelum penumpang naik ataupun setelah turun,” tegasnya.

Hasil tes swab berlaku tujuh hari untuk melakukan perjalanan kapal dan bila sudah lewat waktu maka harus diperiksa lagi, apakah swab atau pemeriksaan cepat sehingga kondisi kesehatan ABK juga bisa dipantau.

Terkait dengan kebijakan perjalanan pada pandemi virus, katanya, tidak perlu ada saling menuduh antara sesama pihak terkait karena harus ada persyaratan administrasi yang dipenuhi, antara lain surat keterangan bebas COVID-19.

“Kalau semua pihak mematuhi aturan seperti surat edaran menteri, misalnya kapal laut ada surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor 13 jelas, di mana Dishub harus berkoordinasi dan di setiap pelabuhan harus ada tenaga kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, kalau cuma berpikir normatif memahami virus itu yang setiap hari jumlah pasien terkonfirmasi disiarkan, bisa membuat panik. Padahal, ada juga kematian akibat penyakit lain, seperti TBC dan serangan jantung.

“Dalam pemikiran masyarakat, yang meninggal 1.500 orang dan yang sakit 27.000 orang karena pandemi COVID-19, padahal setiap hari ada banyak orang yang meninggal dunia juga karena penyakit lain,” tegasnya.

Ia mengemukakan pentingnya pemerintah mendorong masyarakat untuk sama-sama keluar dari pemikiran seperti itu, karena tidak ada yang bisa menjamin kalau pelabuhan ditutup lalu penyebaran virus terhenti.

Misalnya, katanya, ada orang yang studi di Ambon mau pulang ke Pulau Jawa, aturannya harus tes swab, sedangkan untuk swab yang disubsidi pemerintah adalah orang yang hasil pelacakan. Mereka yang bukan kategori itu harus tes swab secara mandiri dan membayar Rp2,5 juta sehingga memberatkan warga.

Kadis Perhubungan Maluku Muhammad Malawat mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pemantauan tempat-tempat resmi, sedangkan semua kapal yang diizinkan berlayar telah dilakukan pengecekan keselamatan oleh tim di pelabuhan.

“Jadi sepanjang menyangkut hal-hal yang dilakukan oleh tim di pelabuhan itu bisa dipertanggungjawabkan dan kalau ada yang terjadi di luar pelabuhan tentunya tidak bisa,” katanya.

Untuk berlayar, katanya, setiap kapal harus ada izin meninggalkan pelabuhan tetapi kalau ada yang melakukan perjalanan tanpa izin, termasuk melalui “jalan tikus”, maka hal itu di luar tanggung jawab Dinas Perhubungan.

Terkait masalah koordinasi dengan kabupaten dan kota, menurut dia, harus ada interaksi dan Dishub provinsi belum bisa mengambil sikap kalau belum ada laporan.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer