DPRD Maluku gunakan mekanisme usul PAW Wakil Ketua asal F-Golkar

Ambon (ANTARA) –
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan tetap akan menggunakan mekanisme yang tepat sesuai landasan hukum terkait usulan pergantian antarwaktu(PAW) wakil ketua DPRD Maluku asal Fraksi Golkar, Richard Rahakbauw.
“Yang penting mekanismenya sudah digunakan dan sandaran hukumnya jelas sehingga prosesnya berjalan aman agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya di Ambon, Senin.
Awalnya DPRD provinsi Maluku menerima surat dari DPP Partai Golkar tentang usulan pergantian posisi Richard dari jabatan wakil ketua DPRD dengan Efendi Latuconsina.
Namun mereka kesulitan untuk menyurati Mendagri terkait usulan PAW Richard Rahakbauw karena sekarang DPRD provinsi Maluku kembali menerima surat masuk dari kuasa hukum Richard yang meminta proses ini ditangguhkan.
Sebab Richard saat ini sedang berproses di Mahkamah Partai Golkar terkait usulan surat PAW dimaksud.
“Sehingga kita juga mesti mendalami aturan yng mendasari apakah ketika ada laporan dari kuasa hukum seperti itu, bisa atau tidak dilakukan pengusulan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku untuk penetapan surat keputusan, jadi sekarang baru pada tahap itu,” jelas Watimury.
Jadi harus menunggu beberapa saat lagi pimpinan dewan membicarakan masalah ini secara baik, sehingga saat dilaksanakan nanti tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena disesuaikan dengan aturan yang ada maupun kebijakan partai itu sendiri.
Pimpinan dewan sudah berkoordinasi dengan Plt Sekretaris DPRD Maluku dan dari konfirmasi dengan Richard bersama Anos Yermias, (F-Golkar) dibicarakan secara baik-baik prosesnya.
“Kami tidak mau terjadi persoalan yang lebih besar dan semuanya berjalan baik, hanya saja memerlukan waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.
Kalau dibilang menunggu keputusan mahkamah partai Golkar, itu tidak ada hubungan dengan DPRD karena keputusan mahkamah partai adalah urusan partai secara internal.