DKP kembali siapkan konsep Maluku sebagai lumbung ikan nasional

admin

Ambon (ANTARA) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Maluku kembali menyiapkan konsep untuk menjadikan daerah ini sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP)  agar diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden RI.

“Untuk konsep LIN sudah kami siapkan dan memang Provinsi Maluku Utara juga memperjuangkannya program yang sama, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam rancangan Perpres seperti dari sisi keunggulan, maka Maluku sudah memenuhinya,” kata Kepala DKP setempat, Abdul Haris , di Ambon, Rabu.

Penjelasan Abdul disampaikan dalam rapat kerja bersama komisi II DPRD Maluku dipimpin Santhy Tethol.

Menurut dia, DKP Maluku juga telah menyiapkan bahan paparan untuk disampaikan kepada KKP maupun  kementerian terkait.

Kalau cold storage yang belum dioperasikan seluruhnya secara maksimal karena keterbatasan tenaga listrik, minimnya air bersih, hingga akses jalan menuju pelabuhan akan dibahas dengan instansi terkait seperti PLN maupun Dinas PUPR telah disiapkan dalam rencana kegiatan.

Untuk memperjuangkan Maluku dijadikan sebagai LIN  DKP akan disesuaikan dengan program Gubernur Maluku, Murad Ismail.  

“Kalau menyangkut industrialisasi, bahwa apa yang telah disiapkan dalam pengelolaan berbasis wilayah pengolahan perikanan itu semua prodaknya ada di pelabuhan ekspor terpadu dan disesuaikan dengan dukungan bank dunia untuk pelabuhan ekspor secara terpadu,” ujarnya menjawab pertanyaan pimpinan dan anggota komisi II DPRD Maluku.

Yang akan didapatkan Maluku dari LIN ini sudah pasti ada banyak hal seperti dari sisi infrastruktur kelautan dan perikanan yang dikembangkan di daerah.

Maluku saat ini terdapat 13 pelabuhan perikanan tetapi yang beroperasi sekarang baru lima pelabuhan dan delapan lainnya stagnan karena keterbatasan dana operasional.  

“Sehingga kami minta lewat program LIN ini, delapan pelabuhan perikanan yang dalam posisi stagnan itu bisa difungsikan. Sedangkan,ekspor ikan tetap diupayakan berasal dari Maluku karena di situ ada biaya prodaknya di situ lewat pelabuhan perikanan ekspor terpadu,” jelas Abdulharis.

Daerah memang dibatasi kewenangan pengelolaan sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai, tetapi hak-hak masyarakat adat juga terakomodir sesuai Permendagri nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam konteks pengelolaan dari nol sampai batas 12 mil laut.

“Tentang pembiayaannya nanti akan disiapkan dalam rencana aksi, tetapi ada peringatan dari pemerintah bahwa pemda harus menyiapkan anggaran minimal Rp50 miliar dan memang sudah dilakukan sejak tahun anggaran 2019 bahwa untuk DKP telah disiapkan anggaran tersebut sebagai dana sharing,” tandas Abdul. 
 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer