Dispar: penurunan level PPKM Mataram bisa meningkatkan okupansi hotel

Mataram (ANTARA) – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan penurunan zona Kota Mataram terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level empat

admin

Mataram (ANTARA) – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan penurunan zona Kota Mataram terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level empat menjadi level tiga bisa meningkatkan okupansi hotel.

“Harapannya, dengan penyesuaian regulasi PPKM level tiga, bisa meningkatkan okupansi hotel yang saat ini hanya 10-15 persen, itupun rata-rata tamu lokal,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Jumat.

Salah satu penyesuaian regulasi PPKM level tiga yang diberikan, katanya, Wali Kota Mataram telah mengeluarkan kebijakan untuk tamu yang akan menginap di hotel cukup menunjukkan keterangan negatif swab antigen COVID-19 dan kartu vaksin.

“Jadi sekarang tidak ada lagi keharusan tamu hotel menunjukkan hasil tes negatif PCR (polymerase chain reaction) sebagai syarat untuk menginap di sebuah hotel. Dengan catatan tamu dan hotel tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Mataram, tambahnya,, menjadi angin segar bagi para pelaku pariwisata terutama hotel karena  bisa memudahkan dan meringankan wisatawan yang akan berkunjung dan harapannya okupansi hotel ke depan bisa membaik.

Karenanya untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya sedang menyiapkan surat edaran untuk pengusaha hotel, baik hotel berbintang maupun nonbintang se-Kota Mataram.

Selama ini, tambahnya, para pengusaha hotel memang menyuarakan agar pemerintah bisa memberi kelonggaran terhadap aturan PCR untuk tamu hotel sebab biaya PCR jauh lebih mahal dari pada harga kamar hotel.

“Kalau untu swab antingen, biayanya lebih murah sehingga bisa menarik mintat wisatawan datang ke Kota Mataram,” katanya.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana sebelumnya mengatakan, kebijakan itu diberikan karena Kota Mataram saat ini sudah berada pada zona PPKM level tiga sehingga dilakukan penyesuaian berdasarkan dengan regulasi yang ada.

“Jika dulu, setiap tamu hotel harus menunjukkan hasil tes negatif PCR kita berlakukan, karena kondisi saat itu mengharuskan kita menerapkan aturan tersebut. Tapi kini, Alhamdulillah ada kelonggaran,” katanya.

 

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer